Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Teknis PPN 12 Persen

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Teknis PPN 12 Persen

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Teknis PPN 12 Persen

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian faktur pajak terkait kenaikan Pajak Pertambah Nilai (PPN) 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terbitkan aturan teknis terkait PPN 12 persen masa transisi.

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti. “Masa transisi ini untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025. Regulasi itu untuk mengakomadasi pelaku usaha yang sudah terlanjur mengenakan PPN 12 persen pada barang yang tidak termasuk.

Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam konteks itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen terhadap barang tidak mewah, namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.

Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Perdirjen Pajak itu disebutkan, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, tarif PPN yang berlaku pada dasarnya tetap 12 persen, sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. DPP nilai lain ini yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen, sehingga diperoleh tarif efektif PPN sebesar 11 persen.

Perlu dicatat bahwa DPP nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (yr)

Exit mobile version