Kabar

Cantrang Dilarang, Nelayan Melenggang

Published

on

Meski sudah dilarang, masih banyak nelayan menangkap ikan menggunakan jala cantrang.

ANDA tahu cantrang? Istilah yang asing bagi yang awam. Cantrang merupakan alat sejenis penangkap ikan, termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal. Hasil tangkapan cantrang, terdiri dari berbagai ikan, mulai ukuran kecil hingga besar.

Karena metode pengoperasian cantrang ini dengan menyapu dasar perairan, sehingga semua jenis ikan berbagai ukuran bisa terjaring. Ini artinya penggunaan cantrang selain merusak sumber daya ikan, juga ekosistem lautan.

Berkaitan masalah ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, melalui Peraturan Menteri No 271/Permen-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan disebutkan, nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, pihak kementerian membagikan alat penangkap ikan, pengganti cantrang, yang dinilaii lebih ramah lingkungan.

Meski penggunaan cantrang dilarang, tetapi seolah tak digubris. Nelayan tetap melenggang menenteng jala cantrang ke laut untuk mengeruk ikan.Bahkan, jumlahnya terus meningkat. Menteri Susi mengakui, sebaran alat tangkap cantrang di Pantai Utara Jawa melebihi kapasitas. Tahun 2004, jumlah cantrang di Jateng mencapai 3.209 unit, dan di tahun 2007 bertambah menjai 5.100, dan tahun 2015 meningkat lagi menjadi 10.758 unit.

Ilustrasi penggunaan cantrang oleh kapal nelayan.

Dikarenakan telah overfishing, para nelayan mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) lainnya. Oleh karena itu, Menteri Susi minta isu cantrang jangan dipolitisasi. Masyarakat harus tahu, keberlanjutan itu penting buat laut Indonesia. “Saya memohon kepada para petinggi, pengusaha, juga politikus untuk tidak mempolitisasi masalah ini. Mereka harus tahu, keberlanjutan itu penting untuk kedaulatan laut kita,” tandas Susi.

Selama masa transisi hingga akhir 2017, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengalokasikan bantuan penggantian cantrang untuk kapal dengan ukuran di bawah 10 GT sebanyak 15.284 unit buat nelayan di 8 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara. Sementara untuk kapal besar (>10 GT) akan diberi asistensi perbankan dan akan membantu restrukturisasi utang-utang lama, mulai dari penundaan, pembayaran pokok dan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) baru kepada nelayan. “Yang kecill bisa ke KKP sekarang,” paparnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik kebijakan pemerintah dalam pergantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. “Beberapa kali sudah ada dialog antara nelayan dengan Pemprov tentang permodalan. Kita sosialisasikan kepada mereka, selanjutnya sebagaimana arahan pemerintah pusat, maka kita buat desk,” tegas Ganjar lagi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version