Kabar

BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,37 Triliun

Published

on

HASIL pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK pada Semester II tahun 2016 mengungkapkan sedikitnya terdapat 5.810 temuan. Dari jumlah temuan tersebut, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,37 triliun.

Kerja keras BPK telah membuahkan hasil. Ketua BPK, Harry Azhar Azis menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, pada Sidang Paripurna DPR RI yang digelar 6 April 2017 di Jakarta.

Ketua BPK didampingi Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, dan sejumlah Anggota BPK, antara lain anggota I, Agung Firman Sampurna, Anggota II, Agus Joko Pramono, Anggota V, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota VI, Bahrullah Akbar. Selain kepada DPR, IHPS II Tahun 2016 juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden.

Dalam sambutanya, Harry Azhar menjelaskan, IHPS II tahun 2016 memuat ringkasan 604 LHP. Rinciannya 81 LHP pemerintah pusat, 489 LHP pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 34 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Sedangkan jenis pemeriksaan, meliputi 9 LHP pemeriksaan keuangan, 316 LHP pemeriksaan kinerja, dan 279 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Hasilnya, menurut Harry Azhar, BPK mengungkapkan sedikitnya 5.810 temuan yang memuat 7.594 permasalahan. Terdiri dari 1.393 kelemahan SPI dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun. “Permasalahan ketidakpatuhan ini sebanyak 1.968 permasalahan berdampak finansial, berupa pengembalian kas senilai Rp12,59 triliun,” ujar Harry.

Harry Azhar mengungkapkan, dari permasalahan berdampak finansial tersebut ada yang berdampak pada kerugian negara. Yakni sebanyak 1.205 permasalahan senilai Rp1,37 triliun. Sedangkan potensi kerugian negara sebanyak 329 permasalahan senilai Rp6,55 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 434 permasalahan senilai Rp4,66 triliun.

Meski begitu, ada 4.233 permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Hanya penyimpangan adminitrasi sebanyak 617 kasus dan 3.616 berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp6,88 triliun. Sedangakan terkait permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial senilai Rp12,59 triliun, sejumlah entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyetor ke kas negara senilai Rp130,78 miliar. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version