JAKARTA, JAYAKARTA NEWS – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak, mendorong penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak anak, pengakuan profesi pendidik PAUD, serta kepastian dukungan kebijakan dan anggaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini.
Aspirasi tersebut disampaikan Arumi dalam Workshop ECED Council 2026 di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam forum tersebut, Arumi menjadi satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menjadi anggota ECED Council atau Early Childhood Education and Development Council.
Kehadirannya membawa perspektif daerah, khususnya Jawa Timur, dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengembangan anak usia dini.
Workshop yang turut dihadiri Komisi X DPR RI itu membahas masukan terhadap draf RUU Sisdiknas 2026, kerangka advokasi bagi unsur pentahelix, serta rencana tindak lanjut untuk merespons hasil PISA 2025.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, ECED Council mengidentifikasi sejumlah isu penting, antara lain penegasan peran PAUD bagi anak usia 0–6 tahun, pengakuan terhadap profesi pendidik PAUD nonformal, serta penguatan kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah yang berkeadilan.
Selain itu, forum tersebut menyoroti pentingnya menolak penggunaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD). Penguatan mandat Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUDHI) juga dinilai perlu dicantumkan secara tegas dalam regulasi.
Arumi menilai, pemisahan kategori PAUD formal dan nonformal masih menimbulkan kesenjangan di kalangan pendidik. Perbedaan kategorisasi kelembagaan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan ketimpangan pengakuan terhadap para guru di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan status lembaga, melainkan juga menyangkut hubungan sosial dan pengakuan terhadap profesi pendidik PAUD.
Ia juga menyoroti keluhan sejumlah guru PAUD di daerah yang mengalami penurunan jumlah murid akibat perubahan pilihan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak.
Arumi mengingatkan bahwa pendidikan anak usia dini harus mencakup seluruh aspek tumbuh kembang anak. Layanan yang hanya berfokus pada satu bidang, menurutnya, perlu dilengkapi dengan pendidikan dan pengasuhan yang lebih menyeluruh agar anak memiliki kesiapan memasuki jenjang sekolah dasar.
Karena itu, pendekatan PAUDHI menjadi penting. Pendekatan ini mengintegrasikan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, perlindungan, dan kesejahteraan anak dalam satu kesatuan layanan.
Untuk memperkuat penerapannya, Arumi mendorong penyelarasan komitmen lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Dukungan kebijakan dan penganggaran perlu melibatkan kementerian terkait, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta DPR RI.
Menurut Arumi, kebijakan yang dirumuskan pemerintah pusat harus dapat diterapkan secara terpadu oleh pemerintah kabupaten/kota hingga desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengusulkan pengembangan desa percontohan dan pemberian insentif bagi desa yang berkomitmen menjalankan layanan PAUD secara terpadu. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat layanan pendidikan anak usia dini.
Dalam hal penganggaran, Arumi membagikan pengalaman Jawa Timur terkait dukungan pembinaan Posyandu. Ia menilai, keberhasilan pengembangan layanan masyarakat membutuhkan komitmen sejak tahap perencanaan anggaran.
Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi pelajaran dalam mendorong kepastian dukungan terhadap lembaga PAUD melalui regulasi yang lebih kuat.
Arumi berharap pembahasan RUU Sisdiknas mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh lembaga PAUD di Indonesia, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap profesi pendidiknya.***poedji
