Kabar

Ajudan Sambo Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Penasihat Hukum: Akan Banding

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal 13 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023). Putusan hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Namun lebih rendah jika dibanding vonis Putri Candrawathi yang 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Dalam putusan, Hakim juga menyatakan, tidak dapat mempertimbangkan dan mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum dari perkara ini. Hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelat-belit dalam memberi keterangan di persidangan serta telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sebelumnya pada hari yang sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim juga memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Yosua di Magelang, juga Kuat yang diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.

Hal lain yang dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.

Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.

Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf. 

Selanjutnya, Rabu besok (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sebelumnya jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara. ***din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version