Kabar

AJI Jakarta Desak Kodam Jaya Proses Hukum Anggota TNI Pelaku Kekerasan Jurnalis Kompas.com

Published

on

JAYAKARTA NEWS—–Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI yang melakukan penganiayaan serta perampasan alat kerja milik jurnalis Kompas.com Nirmala Maulana. Tindakan represif anggota TNI yang diduga dari Kodam Jaya itu jelas makin mencederai kebebasan pers sekaligus mencoreng wajah demokrasi.

Menurut kronologis yang diberitakan Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/11/2020) siang sekitar pukul 11.20 di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang. Ketika itu Nirmala sedang bertugas meliput penurunan baliho Front Pembela Islam (FPI) bergambar wajah Rizieq Shihab, yang dilakukan para anggota TNI dari Kodam Jaya. Diketahui, kegiatan tersebut adalah perintah dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Saat itu, Nirmala mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel. Ketika hendak kembali ke motornya, Nirmala dihadang anggota TNI dan mendapatkan kekerasan dari anggota TNI dalam bentuk sliding dan piting hingga tersungkur ke tanah.

Anggota TNI tersebut memaksa Nirmala menghapus foto yang baru saja dia ambil. Karena tertekan dan tak kuasa, Nirmala ingin menghapusnya. Namun, belum sempat menghapus, anggota TNI tersebut sudah merampas ponsel Nirmala sambil memintanya datang ke Kodam, bila ingin mengambil ponselnya.

Sampai saat ini, anggota TNI itu belum diketahui namanya. Meski pada akhirnya Kodim Jakarta Barat mengembalikan ponsel Nirmala, tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan — apalagi dilakukan oleh aparat negara — tidak dapat dibenarkan.

Terlebih lagi, itu menyasar jurnalis yang sedang bertugas. Ini adalah peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang kesekian kalinya melukai wajah demokrasi di Indonesia.

Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas dasar itu, AJI Jakarta mendesak:

1) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman harus bertanggungjawab atas kejadian ini dan segera memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

2) Mendorong Pemimpin Redaksi Kompas.com untuk menjamin keselamatan jurnalisnya, dan pemulihan mental serta fisik yang terdampak atas kekerasan tersebut.

3) Meminta Dewan Pers terlibat aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. (ks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version