Connect with us

Kabar

Warga Pasireurih Desak Polres Tuntaskan Kecurangan Panitia Pilkades

Published

on

Warga Desa Pasireurih terus melakukan konsolidasi guna mendobrak kinerja panitia Pilkades yang dinilai melanggar hukum.

WARGA Desa Pasireurih, Kecamatan Cipeucang, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menuntaskan proses hukum terhadap oknum panitia Pilkades Pasireurih yang diduga terlibat manipulasi data pemilih dan mobilisasi massa saat Pilkades 5 November lalu. Kepada Jayakartanews, Rabu (22/11), beberapa warga Desa Pasireurih berharap kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas laporan mereka bernomor : 03/LP.Timses. Pilkades/XI/2017.

“Kami ingin kepolisian tanggap atas laporan kami terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana yang dilakukan panitia Pilkades Pasireurih. Ulah panitia bukan hanya menyakiti hati calon kades tetapi juga menyakiti hati warga lainnya khususnya warga pendukung salah satu calon,” ungkap Lili Toli didampingi beberapa warga saat menggelar musyawarah warga di Kampung Parigi, Desa Pasireurih

Lebih lanjut kata Lili didampingi Farid Mulyana mengungkapkan, kecurangan panitia ditengarai masuk ke ranah hokum, yakni tindakan merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih. Itu artinya, telah melanggar pasal 260, dan masih banyak lagi selain itu seperti, memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih masuk pasal 261. Sedangkan pasal 266 dan pasal 289 mengatur pemilih agar mengaku sebagai orang lain baik sebelum pemungutan suara maupun saat pemungutan suara berlangsung.

“Menyikapi proses hukum tersebut tentunya kepolisian sebagai penegak hukum harus segera menindaklanjuti dan memproses para pelaku tindak pidana sesuai hukum yang ada,” tandas Farid

Sementara Waka Polres Pandeglang, Kompol Nurahman dalam pesan singkatnya meminta pelapor dalam hal ini warga untuk mempertanyakan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang. “Coba langsung ke Kasat (Serse) ya, kemarin saya langsung tanya jawaban Kasat katanya mau dilakukan gelar perkara dulu. Biasanya setiap orang yang lapor nantinya akan di beri SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Saya tidak bisa ikut campur atau intervensi sampai ranah itu karena itu sudah ranahnya reskrim,” tegas Nurahman. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *