Connect with us

Kabar

Warga Jimbaran Minta Perlindungan kepada Kapolda

Published

on

SEORANG warga Jalan Uluwatu No 100 X Bukit Jimbaran, Kuta – Badung, I Made Kembir (57) memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali terkait dengan persoalan tanah miliknya seluas sekitar 5.950 M2 yang berada di Jalan Uluwatu No 100 Jimbaran. Di atas tanah yang bersertifikat No 9275 dan No 10334/Kelurahan Jimbaran itu, Kembir berencana hendak membangun rumah kos dan ruko.

Di sisi lain, seorang pengembang, Wayan Suarta mengaku sudah memberikan biaya kompensasi ganti rugi atas tanah itu kepada Kembir, sehingga tanah tersebut dijadikan jalan umum menuju Perumahan Bukit Lestari.

“Permohonan ini saya sampaikan kepada Bapak Kapolda Bali agar dibantu sepenuhnya demi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kami melaksanakan pembangunan,” ujar Kembir melalui surat tertanggal 7 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kapolda Bali.

Kepada pers, Jumat (11/5) di Denpasar, Kembir menyebutkan, Wayan Suarta pada 2015 lalu menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Suarta lewat gugatannya menyatakan telah membeli dan memberikan kompensasi kepada Kembir, sehingga merasa berhak atas pemanfaatan tanah tersebut. Gugatan Suarta ini dikabulkan PN Denpasar melalui putusan Perdata No 949/Pdt.G/2015/PN.Dps tertanggal 4 Agustus 2016. Putusan ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No 181/PDT/2016/PT.DPS tanggal 14 Februari 2017. Kedua lembaga peradilan  ini menyatakan bahwa penggugat Suarta secara sah telah membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya I Ketut Soder, dimana sertifikat tanah ini telah dibaliknamakan atas nama Made Kembir.

Kembir menilai putusan PN maupun PT Denpasar ini tidak sesuai dengan bukti-bukti. Pasalnya, Suarta tidak dapat menunjukkan bukti jual-beli tanah ini dengan Kembir. Selain itu, sampai saat ini sertifikat atas tanah itu masih atas nama Made Kembir.

“Dia ( Wayan Suarta) hanya mengaku-ngaku telah membeli atau memberikan kompensasi, tapi tidak dapat menunjukkan tanda bukti pelunasan kompensasi ganti rugi atas tanah,” tegas Kembir.

Kendati demikian, Kembir menyatakan menghormati putusan PN dan PT Denpasar itu. Namun ia menyayangkan karena majelis hakimnya terkesan keliru dan cacat tidak mempertimbangkan bahwa Suarta tak dapat menunjukkan bukti pelunasan. Terkait dengan hal ini, Kembir menyatakan dirinya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). “Saya akan segera mengajukan PK, ” imbuhnya.

Meski sudah ada putusan itu, Kembir tetap akan membangun rumah kos dan ruko diatas tanah tersebut. “Saya pemilik sah atas tanah itu karena sertifikatnya masih atas nama saya,” papar Kembir. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *