Connect with us

Kabar

Tiang Listrik Belum Ditabrak, Setnov Sudah Pesan Kamar VIP

Published

on

Mantan pengacara Setnov dan dokter RS Medika Permata Hijau ditangkap dan ditahan KPK terkait tuduhan kongkalikong dengan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Foto: Ist

MANTAN pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Setya Novanto. Mereka ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan merintangi penyedikan kasus elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP).

KPK menyatakan ada upaya menyamarkan sakit Setya Novanto. “Sebelum Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga Fredrich datang lebih dulu untruk mengkoordiinasi dengan pihak rumah sakit,” ujar Basaria Panjaitan, wakil ketua KPK di gedung KPK Jakarta Selatan.

Basaria juga menyebutkan ada informasi dari salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau, bahwa Setya Novanto memesan kamar perawatan VIP, tak tanggung-tanggung satu lantai sekaligus. Ia memesan kamar sebelum kasus menabrak tiang listrik. Dan saat pesan kamar VIP satu lantai, pihak rumah sakit belum mengetahui mengenai sakitnya Setya Novanto.

Saat Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau tidak dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) namun langsung dibawa masuk ke ruang inap VIP. Sebelum Setya Novanto dirawat diduga Fredrich Yunadi telah datang terlebih dahulu untuk mengkoordiinasi dengan pihak RS Medika Permata Hijau, kata Basaria.

Setya Novanto terlibat kecelakaan mobil saat lembaga anti rasuah memburunya, Kamis 21 November 2017, KPK menyimpulkan Fredrich dan Bimanesh bekerja sama, kongkalikong  memasukan Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi. Perbuatan Fredrich dan Bimanesh diduga untuk menghidari penyidik KPK, karena Setya Novanto sudah berulang kali menghindari panggilan penyidik KPK.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Bimanesh Sutarjo tanggal 12 memenuhi panggilan KPK, pukul 24.00 WIB  Jumat (12/1). Bimanesh keluar dari pemerksaan sudah mengenakan rompi warna orange, dan langsung menghuni Rutan Guntur. Sementara Fredrich Yunadi, setelah mangkir dari panggilan KPK, semestinya Fredrich tanggal 12 Januari 2018 memenuhi panggilan KPK, namun Fredrich ditangkap pihak KPK pukul 24.00 WIB Jumat 12/1 tanpa ada perlawanan. Fredrich Yunadi ditahan 20 hari oleh KPK.

Fredrich merasa dibidik oleh KPK dan dikriminalisasi. Ia melampirkan kutipan ketua Tim Hukum PERADI Supriyanto Refa untuk pendampingan hukum. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *