Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Home » Kabar » THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

RR by RR
May 14, 2018
in Kabar
0
1
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULAN Ramadhan merupakan berkah bagi umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu-tunggu pun akan tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait THR ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, 8 Mei 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se Indonesia.

Dalam SE ini disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Menaker.

Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut Menaker, diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; b. Pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah: a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang berdaarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: a. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. “THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.

Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu. ***

Tags: jayakartanewsmenakerthr 2018thr keagamaantunjangan hari raya
Previous Post

Warga Diajak #BersatuLawanTerorisme

Next Post

Pencegahan Aksi Teror Lone Wolf Lebih Sulit

RR

RR

Next Post
Pencegahan Aksi Teror Lone Wolf Lebih Sulit

Pencegahan Aksi Teror Lone Wolf Lebih Sulit

TERPOPULER

  • Bantuan Datang dari Tali Kasih Alumni

    Duka Mendalam Iringi Wafatnya Ghibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seperti “Ditampar” Aqua Dwipayana

    19 shares
    Share 19 Tweet 0
  • Garuda Turunkan Harga Tiket 20 Persen, Menhub Apresiasi

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Makan Enak Tiga Babak

    9 shares
    Share 9 Tweet 0
  • Catatan Eko Guruh tentang Aqua Dwipayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RUBRIK

FEATURES

KABAR

PROFIL

EKONOMI & BISNIS

SPORT

TRAVELING

KESEHATAN

ENTERTAINMENT
FASHION

KULINER

TRAVELING

KESEHATAN

DONGENG

GAME

PARENTING
  • Tentang Kami
  • PENGELOLA JAYAKARTANEWS
  • Kontak
  • Pasang Iklan

© 2018 JayakartaNews

No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games

© 2018 JayakartaNews