Connect with us

Kabar

Tersangka Polda Bali Kasus BOI Ditahan Polda Metro

Published

on

NINGSIH Suciati, mantan Dirut Bank of India (BOI/dahulu bank Swadesi) yang sejak beberapa tahun lalu menjadi tersangka di  Polda Bali karena kasus pelanggaran UU Perbankan pasal 49 ayat 1 dan 2, ternyata sejak 17 Maret lalu telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun penahanan  Ningsih di Polda Metro Jaya tersebut karena disangka melanggar UU Perbankan ketika menjabat sebagai Direktur kredit Bank Yudha Bakti.

Keterangan yang diperoleh, Selasa (10/4) menyebutkan, Ningsih ditahan Polda Metro Jaya berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus yang ditandatangani  Kombes Pol Danil T Monang Silitonga SH MA itu,  Ningsih disangka telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun  Tentang Perbakan. Yaitu telah memberikan fasilitas kredit  kepada Gautam Shamdepond M sebesar Rp 50 miliar dengan melanggar ketentuan yang ada.

Di Bali, Ningsih dkk dilaporkan Rita Kishore dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU Perbankan. Laporan di Polda Bali tercatat No Pol LP233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim, tanggal 25-juni-2011.

Masalah di Bali ini atas dugaan melakukan tindak pidana Perbankan pasal 49 ayat 1dan 2, khususnya adanya dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum terkait tentang tidak adanya ketaatan pada peraturan dalam UU tentang Perbankan dan peraturan BI dan dalam proses lelang secara keseluruhan diduga telah melanggar peraturan PMK dan ketentuan UU tentang Hak Tanggungan.

Dalam hal ini terkait lelang Villa Kozy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Ningsih Suciati sempat ditetapkan statusnya sebagai salah satu tersangka sejak pada 15 Desember 2011. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *