Connect with us

Sport

#SOS: Sekjen PSSI tak Boleh Rangkap Jabatan

Published

on

SEKJEN PSSI Ade Wellington mengundurkankan (bila tak ingin disebut dipecat). Sebagai gantinya Ketua Umum PSSI, Letjen Edy Rahmayadi, mengangkat Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai pejabat sementara.

Berdasarkan Statuta @pssi__fai Bab VI tentang Ketua Umum pasal 39 ayat (3) disebutkan Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal.

Tapi, Ketua Umum PSSI lupa bahwa di BAB IX Statuta PSSI tentang Sekretaris Jenderal pasal 63 dijelaskan Bahwa Sekjen PSSI adalah profesional dan TAK BOLEH RANGKAP JABATAN!

Pasal 63 ayat (2) disebutkan Sekretaris Jenderal ditunjuk berfasarkan suatu kontrak dan harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan.

Sementara ayat (4) dijelaskan Sekretaris Jenderal tidak boleh merupakan delegasi ke Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI apa pun.

Di era Djohar Arifin PSSI langgar statutanya soal sekjen dengan menunjuk Joko Driyono yang rangkap jabatan sebagai CEO PT Liga Indonesia. Kini, lebih luar biasa. Wakil Ketua Umum rangkap jabatan jadi SEKJEN. Seperti sudah tak ada orang lagi. “Ini menjadi gambaran bahwa reformasi tata kelola sepak bola Indonesia uang dicita-citakan tidak berjalan sesuai harapan,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer #SOS. “Mari tegakkan Statuta dan aturan agar sepak bola kita bisa bangkit dari keterpurukan dan permasalahan.” ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *