Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Home » Entertainment » Soal RUU Permusikan Mengekang Kreativitas Seniman

Soal RUU Permusikan Mengekang Kreativitas Seniman

RR by RR
February 7, 2019
in Entertainment
0
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wendi Putranto–foto istimewa

RUU Permusikan dibuat untuk mengatur dua hal yang dianggap belum ada di undang-undang yang belum disahkan, yakni tata kelola dan pendidikan musik. Sayangnya, ada pasal-pasal yang dianggap berbahaya bagi dunia musik bila RUU itu disahkan.

Menurut pengamat musik dan manajer grup band Seringai, Wendi Putranto mewakili sejumlah pelaku yang menolak dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), draf RUU Permusikan yang ada saat ini justru lebih mengatur proses kreatif dan berkesenian musisi ketimbang industrinya.

“Di rancangan undang-undang menurut saya sih bukan mengatur industri musik tapi seniman. Itu yang bahaya. Seharusnya yang diatur bagaimana pemerintah memfasilitasi seniman untuk berkarya,” kata Wendi Putranto di temui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.

Wendi memberi contoh misalnya pasal 5 dan 50 dimana yang diatur adalah proses pembuatan sebuah lagu. Pasal itu dikhawatirkan akan mencederai kebebasan berkarya.

“Nah, yang kita sesalkan, bunyi pasal melarang di proses kreasi, bukan di kontennya. Jadi bagaimana musiknya tidak mengandung kontroversi, kekerasan seksual, menghina agama ketika berkreasi diawal. Itu kan mengekang kan, itu berarti bertentangan dengan UUD 1945 produk hukum tertinggi yang ada di Indonesia kan itu, misalnya UU Hak Cipta dan UU Kebudayaan,” terangnya. (pik)

 

Tags: jayakartanewsjayakartanews.comRUU Permusikan
Previous Post

Miss Indonesia 2019 harus Memiliki 'MISS'

Next Post

Fintech, Penolong atau Rentenir

RR

RR

Next Post
Fintech,  Penolong atau Rentenir

Fintech, Penolong atau Rentenir

TERPOPULER

  • Pameran Lukisan Online, Membangun Galeri Milenial

    Pameran Lukisan Online, Membangun Galeri Milenial

    141 shares
    Share 141 Tweet 0
  • Seperti “Ditampar” Aqua Dwipayana

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
  • Makan Enak Tiga Babak

    9 shares
    Share 9 Tweet 0
  • Garuda Turunkan Harga Tiket 20 Persen, Menhub Apresiasi

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Kanker Darah, SBY Harapkan Doa untuk Kesembuhan Bu Ani

    115 shares
    Share 115 Tweet 0

RUBRIK

FEATURES

KABAR

PROFIL

EKONOMI & BISNIS

SPORT

TRAVELING

KESEHATAN

ENTERTAINMENT
FASHION

KULINER

TRAVELING

KESEHATAN

DONGENG

GAME

PARENTING
  • Tentang Kami
  • PENGELOLA JAYAKARTANEWS
  • Kontak
  • Pasang Iklan

© 2018 JayakartaNews

No Result
View All Result
  • Features
  • Traveling
  • Kuliner
  • Kabar
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • Sport
  • Fashion
  • Techno & Games

© 2018 JayakartaNews