Connect with us

Entertainment

Soal RUU Permusikan Mengekang Kreativitas Seniman

Published

on

Wendi Putranto–foto istimewa

RUU Permusikan dibuat untuk mengatur dua hal yang dianggap belum ada di undang-undang yang belum disahkan, yakni tata kelola dan pendidikan musik. Sayangnya, ada pasal-pasal yang dianggap berbahaya bagi dunia musik bila RUU itu disahkan.

Menurut pengamat musik dan manajer grup band Seringai, Wendi Putranto mewakili sejumlah pelaku yang menolak dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), draf RUU Permusikan yang ada saat ini justru lebih mengatur proses kreatif dan berkesenian musisi ketimbang industrinya.

“Di rancangan undang-undang menurut saya sih bukan mengatur industri musik tapi seniman. Itu yang bahaya. Seharusnya yang diatur bagaimana pemerintah memfasilitasi seniman untuk berkarya,” kata Wendi Putranto di temui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.

Wendi memberi contoh misalnya pasal 5 dan 50 dimana yang diatur adalah proses pembuatan sebuah lagu. Pasal itu dikhawatirkan akan mencederai kebebasan berkarya.

“Nah, yang kita sesalkan, bunyi pasal melarang di proses kreasi, bukan di kontennya. Jadi bagaimana musiknya tidak mengandung kontroversi, kekerasan seksual, menghina agama ketika berkreasi diawal. Itu kan mengekang kan, itu berarti bertentangan dengan UUD 1945 produk hukum tertinggi yang ada di Indonesia kan itu, misalnya UU Hak Cipta dan UU Kebudayaan,” terangnya. (pik)

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *