Connect with us

Kabar

Soal Pengesahan UU KPK Hasil Revisi: Peserta Rapat Paripurna DPR Serentak Jawab ‘Setuju’

Published

on

Ilustrasi–rapat paripurna–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS— Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). 

“Kami tanyakan kembali kepada seluruh anggota, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” tanya Fahri kepada seluruh anggota DPR, serentak dijawab “setuju”, ketukan palu sidang menjadi pertanda pengesahan.

Pembahasan revisi UU KPK dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah, sebelum pengesahan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menjelaskan, bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut sebagai lembaga-lembaga pemerintah.

“Dengan begitu dapat diletakkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Supratman.

 Dia memaparkan dengan revisi undang-undang ini bukan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan, justru  dengan adanya revisi dimaksudkan untuk penguatan, agar kegiatan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik dan komprehensif.

Supratman juga mengungkapkan, dalam revisi ini pembaharuan hukum juga dilakukan dengan menata lembaga KPK, revisi ini juga menekankan penguatan tindakan pencegahan, sehingga timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPR RI, dan kepada semua pihak yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan revisi UU KPK.  

“Dalam kesempatan ini pula perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rencana undang-undang ini,” ungkap Laoly. ***/dpr. go. id/ebn