Connect with us

Kabar

Soal FIR Kepulauan Riau Dikuasai Singapura: Perjanjian Kerjasama Indonesia-Singapura agar Dievaluasi

Published

on

Ilustrasi–foto militermeter com

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Panglima TNI dan Kapolri diminta melakukan kajian mendalam terkait dengan FIR (Flight Information Region)  wilayah Kepulauan Riau karena itu merupakan kedaulatan negara. Dari hasil kajian dan analisa menunjukkan penguasaan FIR oleh Indonesia lebih menguntungkan maka Pemerintah Indonesia melalui diplomasi yang intens dengan Pemerintah Singapura untuk pengambilalihan FIR.

Demikian ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo lewat rilis yang diterima redaksi. Sebagaimana diketahui Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW) mendesak kepastian pengambilalihan Flight Information wilayah Kepulauan Riau dari Singapura.

Menurut Bamsoet, pemerintah agar mengevaluasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tahun 1995 yang intinya pemberian wewenang pengontrolan sebagian ruang udara kedaulatan NKRI kepada Singapura, mengingat hal tersebut terkait dengan isu pertahanan, kedaulatan ekonomi, dan hukum di Indonesia.

“Menteri Kordinator Kemaritiman agar mengambil alih FIR dan segera membuat road map menuju pengambilalihan FIR yang selama ini dikelola Singapura, sebagaimana amanat UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan perintah Presiden RI melalui arahan Presiden pada 8 September 2015,” tegasnya seraya menyebut, Kemenkopolhukam agar  memberikan hasil kajian tersebut kepada Komisi I DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR (BKSAP) sebagai bahan diplomasi parlemen.***/ebn

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *