Connect with us

Kabar

Seorang Dokter Gugat BPN Denpasar ke PTUN

Published

on

Dr. Nyoman Handris (kanan) dan kuasa hukumnya, Made Sudana, S.H., M.M., M.B.A. Foto: Syam K

DOKTER spesialis paru, dr. Nyoman Handris Prasetya, Sp.P. belum menyerah memperjuangkan hak atas sebidang tanah miliknya di Jalan Pulau Saelus Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Ada bukti baru dalam materi gugatan perkara yang dilayangkan dokter ahli paru senior ini ke meja hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Melalui kuasa hukumnya, Made Sudana, S.H., M.M., M.B.A., gugatan dilayangkan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar yang disebutkan menerbitkan seritifikat hak milik (SHM) bodong atas nama Putu Yudistira.

Majelis hakim PTUN Denpasar yang dipimpin Katarina Yunita, S.H., Selasa (12/12), telah menghadirkan penggugat yang diwakili Made Sudana dan BPN Kota Denpasar yang diwakili Kasubsi Perkara Nyoman Karim. Kedua belah pihak dihadirkan dalam sidang persiapan pemeriksaan berkas perkara.

Dalam materi gugatannya, menurut Sudana, BPN Kota Denpasar telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Putu Yudistira. Dasar penerbitan SHM ini dituding pihak penggugat sebagai bermasalah. Pemohon SHM atas nama Yudistira mengajukan permohonan penerbitan SHM untuk objek tanah seluas 7,15 are atau 715 meter2.

“Tanah dengan SHM Nomor 7359 dan Surat Ukur (SU) Nomor 568 dengan luas 715 meter2 atas nama Putu Yudistira merupakan objek sengketa. SHM Nomor 7359 itulah yang kemudian oleh BPN atas permohonan Yudistira dipecah kembali menjadi delapan sertifikat sesuai surat permohonan tertanggal 21 Oktober 2016 No. 1889-1895 dan kemudian terbit SHM No. 11069-11076. Jadi kami hanya menggugat BPN Kota selaku tergugat tunggal,” ungkap Sudana.

Pihaknya menggugat BPN Kota Denpasar bukan tanpa alasan. SHM yang dikeluarkan BPN Denpasar dituding bermasalah. Permohonan pendaftaran tanah oleh Yudistira diduga berdasarkan sporadik palsu. Dasar permohonannya ke BPN menggunakan alas hak Pipil Nomor 27 yang objek tanahnya berada di Subak Sesetan Nomor 114.

“Bukti alas hak Pipil 27 itu sesuai bukti keterangan sah tanah warisan Jero Dauh sejatinya berada di Subak Sesetan Nomor 114,” tandasnya.

Menurut Sudana, objek tanah yang dimohonkan Yudistira justru berada di atas sebidang tanah milik dr. Handris yang alas haknya Pipil 35 beralamat di Jalan Pulau Saelus Sesetan. “Terkait objek tanah berdasarkan alas hak Pipil 35 hingga kini masih ditempati klien kami, dr. Handris,” jelas Sudana.

Kliennya menempati lahan sesuai Pipil 35 sudah sah secara hukum. Alasannya, kata Sudana, ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 1974. Putusan kasasi menyatakan penggugat A. A. Raka Gunadi kalah, dan tergugat Nyo Giok Lan, Ketut Suwitra, dr. Nyoman Handris, dan Ketut Herlim berhak atas sengketa lahan sesuai Pipil 35 yang diperkarakan penggugat saat itu,” ungkap Sudana.

Ada kejanggalan yang ditemukan Sudana. “Saat berperkara dengan Yudistira justru dr. Handris yang sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung tahun 1974 dinyatakan kalah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang berujung pada eksekusi yang ricuh tahun 2013,” ujar Sudana.

Sudah mengingatkan kejanggalan yang terjadi di tengah proses sengketa tanah masih belum sampai putusan PK MA yang dieksekusi tahun 2013 itu. Tahun 2002 ternyata Yudistira mengajukan permohonan SHM atas nama dirinya di objek lahan yang disengketakan tersebut. Tetapi, alas hak yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah tersebut menggunakan Pipil 27 yang beralamat di Subak Sesetan 114.

“Kemudian terbitlah SHM Nomor 7359 atas nama Yudistira berdasarkan Pipil 27 tahun 2002 itu yang objek lahannya berada di Subak Sesetan 114, bukan di Jalan Pulau Saelus yang ditempati dr. Handris karena dasarnya Pipil 35,” jelas Sudana.

Terkait SHM Nomor 7359 atas nama Yudistira, seluas 7,15 are, pihaknya meyakini itu sebagai SHM bodong. Ini, kata Sudana, ada alasannya. Berdasarkan temuan Ombudsman RI Perwakilan Bali ternyata warkah yang menjadi alas hak penerbitan SHM 7359 tidak ditemukan Ombudsman. “Ini berarti terjadi error in objecto. Lagi pula kalau tidak bodong harusnya pemilik sertifikat sah wajib membayar pajak kepada negara,” tandasnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *