Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Semua Agama Langit Melarang Riba

Published

on

Foto bersama narasumber dan peserta workhshop. (foto: ist)

Jayakarta News – Paparan ihwal syariah yang disampaikan Kartiko Adi Wibowo di depan penggiat koperasi syariah di Kabupaten Bogor seperti membuka tabir baru. Prinsip syariah yang mengharamkan riba/bunga bukan hanya diimani oleh kaum muslim. “Dua agama langit lain yakni Yahudi dan Nasrani juga melarang riba,“ kata dosen STAI Yogyakarta yang juga seorang praktisi ini.

Kartiko yang menjabat bendahara Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS)  Baitul Mal Tanwir (BMT) Binama Semarang, dikenal pula sebagai asesor kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 2009. Dalam seminar yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, di Megamendung-Bogor, Selasa (27/8), Kartiko menyampaikan paparannya tentang Produk-produk KSPPS BMT. Pria kelahiran 30 September 1970 ini dalam kesempatan itu juga banyak menyampaikan pengalamannya pada beberapa seminar maupun workshop tentang syariah di beberapa negara.

Ia tidak hanya jadi pembicara di negara yang menerapkan ekonomi syariah, seperti Malaysia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan lainnya. Namun ia juga diminta jadi pengajar pada workshop syariah di Filipina atas undangan Raymond Magsaysay Fondations.

Semula ia heran, namun Filipina yang mayoritas penganut Katholik itu menyatakan bahwa keyakinan mereka juga melarang riba. Konsep syariah dipandang  sangat bermanfaat terutama dalam kegiatan muamalah, seperti jual beli, maupun pelbagai bentuk kegiatan transaksi keuangan.

Kartiko Adi Wibowo. (foto: iswati)

Intinya, kata Kartiko selalu dilandasi kejujuran. Saling menguntungkan diantara kedua pihak. Bahkan Yahudi sangat ketat melarang semua kaumnya bertransaksi pakai riba. Namun Yahudi membiarkan orang lain bertransaksi dengan riba.

Dikatakan Kartiko, dalam Al Quran masalah muamalah, atau yang menyangkut urusan dunia dan hubungan antarmanusia dibahas panjang lebar. Sebaliknya urusan dengan akherat ayatnya pendek-pendek.

Badan keuangan apa pun, baik asuransi, perbankan, pegadaian, serta koperasi, dalam menjalankan konsep syariah hendaknya berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Kartiko menyarankan, bagi koperasi yang belum menggunakan pola syariah agar segera hijrah atau migrasi ke syariah. Sebagaimana kita ketahui, koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.

Lantas dari mana biaya operasional sebuah koperasi jika tanpa menerapkan riba? Mungkin ini pertanyaan yang banyak dilontarkan. Menurut Kartiko, ada beberapa cara. Diantaranya melakukan usaha lain, sehingga bisa subsidi silang. Kedua, biaya operasional bisa diperoleh dari iuran wajib anggota. 

Hambatan menerapkan syariah, khususnya dalam koperasi, menurut Kartiko juga terdapat pada masyarakat sendiri. Frame di masyarakat sudah terkooptasi tentang bunga dalam simpan pinjam. Atau, kalau menabung akan mendapatkan bunga. 

Dan satu lagi kendalanya, masyarakat kita belum bisa menerapkan profit sharing maupun lost sharing. Sebagian sudah bisa melakukan bagi hasil tapi belum dapat  atau tidak mau kalau harus menanggung kerugian bersama.

Sekarang, lanjut Kartiko, koperasi yang belum menerapkan prinsip syariah, sebaiknya memiliki semangat dulu untuk hijrah. Untuk benar-benar bisa syariah memang perlu proses.

Ditekankan, menjauhi riba harus segera dilakukan. Selain merugikan pihak lain, dosa riba lebih besar dari tindakan asusila seperti yang dilakukan pezina.  “Seperti setan yang mabuk,“  tegas Kartiko.

Dalam kesempatan itu dijelaskan cukup gamblang beberapa akad dalam transaksi pola syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan wadiah dengan disertai contoh-contoh.

Selain Kartiko Adi Wibowo, seminar Literasi Keuangan Syariah ini juga menampilkan pembicara lain dari Kementerian Koperasi dan UKM yaitu Sutrino Rustam, Kabid   Pendirian Koperasi tentang  Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah. Sedangkan Pristiyanto, MA, MP Kabid Literasi dan Penumbuhan Syariah memaparkan soal Regulasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. (isw)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *