Connect with us

Kabar

Seluruh Korban Kecelakan, Berhak Dapat Santunan

Published

on

Kepala Cabang (Kacab) PT. Jasa Raharja Wilayah Sumut, Ifryantono, Kabag Asuransi Ahmad Ilham dan Sekretaris DPD SPRI Sumut Devis Karmoy. Foto. Monang Sitohang

Jasa Raharja merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas oleh Negara untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Junto PP No. 17 Tahun 1964, Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, kemudian untuk mengelola UU No. 34 Junto PP No. 18 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal itu dikatakan Kacab PT. Jasa Raharja Sumatera Utara, Ifriyantono yang didampingi Kabag Asuransi Ahmad Ilham, Kabag Administrasi Muliadi, Kasubag  SW, Hukum dan Humas Heriyantono disaat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Propinsi Sumatera Utara, di Kantor Jasa Raharja, lantai II, Jalan Jend. Gatot Subroto, No.142, Medan., Selasa (13/11).

Penyerahan cendramata helm kepada Pengurus DPD SPRI Sumut yang diwakili Sekretaris, Davis Karmoy oleh Kacab Jasa Raharja Ifriyantono. Foto Monang

Mudah-mudahan pertemuan ini bisa sama-sama saling memberikan manfaat, bagi Jasa Raharja begitu juga bagi DPD SPRI Sumut, “Selanjutnya saya mewakili Cabang Sumut menyampaikan terimaksih dan mengapresiasi atas kunjungannya, semoga ke depannya DPD SPRI Sumut dapat juga membantu sesuai tugas yang diemban oleh Jasa Raharja yaitu memberikan dana santunan kepada para korban kecelakaan angkutan umum maupun para korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Ifriyantono, kemudian mungkin sampai saat ini masih banyak masyarakat belum tau hak maupun kewajibannya? Tentunya Insan pers  merupakan bagian yang sangat strategis dalam rangka untuk menginformasikan apa-apa yang diterima oleh masyarakat.

“Maka harapan saya masyarakat bisa lebih tahu tentang tugas Jasa Raharja, bagaimana prosedur pengurusan untuk mendapatkan dana santunan kecelakaan, karena seluruh masyarakat berhak mendapatkan dana tersebut jika mengalami kecelakaan dengan menggunakan transportasi umum juga kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Ifriyantono

Kemudian Ifriyantono menjelaskan, mungkin beda tipis antara ke dua UU tersebut yang telah diuraikan diatas, satu dana kecelakaan penumpang umum dan satu lagi dana kecelakaan lalu lintas di jalan. Kecelakan misalkan ada orang yang lagi duduk tiba-tiba ada yang nabrak, terus ada yang lagi di dalam rumah lalu ditabrak dan ada korban, maka itu berhak untuk mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja.

Untuk yang termasuk kecelakaan angkutan penumpang umum ini tidak terbatas, baik di darat seperti kereta api, di sungai, danau, penyeberangan laut maupun angkutan udara, “Jadi seluruh penumpang baik seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan moda transportasi angkutan umum yang mengalami musibah kecelakaan di wilayah hukum Indonesia maka para penumpang tersebut yang  jadi korban berhak mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja,” jelas Ifriyantono

Pertanyaannya adalah dari mana dananya? Barang kali secara tidak sadar masyarakat pengguna angkutan umum itu ketika menggunakan moda transportasi umum itu secara tidak sadar penumpang sudah berpartisipasi, berkontribusi bergotong royong memberikan dana pertanggungan wajib, jika di dalam asuransi penumpang tersebut sudah mengansuransikan dirinya, begitu juga di saat masyarakat membayar pajak sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja.

Kemudian kapan dia membayarnya? Saat membayar ongkos angkutan umum tersebut, walaupun ada yang pake ticket atau tidak itu sudah terpotong sebesar 60 rupiah, kemudian jika naik pesawat harga ticket sudah termasuk dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sebesar lima ribu per orang dan per tujuan. Dan kalau naik kereta api sebesar 120 rupiah, semenatara jika angkutan di sungai, laut, danau tergantung tarif ongkosnya, maka dana pertanggung wajib bervariasi ada yang 100, 200 rupiah sampai paling tinggi 2000 ribu rupiah, dan besaran dana pertanggungan ini diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.

“Upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja cabang Sumatera Utara yakni dengan pemasangan rambu/papan peringatan lalu lintas, pemasangan billboard yang berisi pesan keselamatan dalam berlalu lintas dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya,  Jasa Raharja juga dalam bertugas proaktif, ramah, ikhlas dan empati sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan. Pihak Jasa Raharja juga bekerjasama dengan pihak rumah sakit, Dishub, Kepolisian dan Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan gunanya untuk mempermudah mengetahui alamat korban dan ahli waris.

Dan mengenai struktur Jasa Raharja ini memiliki satu Kantor Pusat di Jakarta, kemudian setiap propInsi di Indonesia ada kantor cabang, hanya saja ada beberapa yang merangkap misalkan Kantor cabang (Kacab) Sulawesi Utara, merangkap ke Maluku Utara, Ternate kemudian Gorontalo

Jadi Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 62 Kantor Perwakilan, 60 Kantor Pelayanan Jasa Raharja yang tugasnya hanya melayani pembayaran dana santunan saja, dan memiliki 1.268 Samsat, unsur Samsat sendiri ada tiga, antara lain Kepolisian, Dispenda atau B2RD dan Jasa Raharja.

Dan memiliki berbagai type cabang, ada A, B dan C, type bisa dikatagorikan dari luasnya propinsi, misalkan di cabang type A ada lima propinsi, salah satunya, Sumatera Utara sendiri masuk kedalam cabang type A karena, Ini menandakan bahwa Sumut ini merupakan potensi yang sangat tinggi karena wilyahnya cukup besar.

Untuk struktur cabang di Sumatera Utara ada enam Kantor Perwakilan Pelayanan antara lain, Padang Sidempuan, Pematng Siantar, Kisaran , Kabanjahe dan Tebing Tinggi wilayahnya termasuk nias, kemudian untuk Wilayah Cabang Sumut Jasa Raharja ada lima Kantor Pelayanan yaitu Stabat, Lubuk Pakam, Gunung Sitoli, Balige dan Rantau Prapat. Kantor samsat diwilayah sumut untuk saat ini sudah ada 85 baik yang induk maupun pembantu, yang dikenal dengan keliling, drive true dan pojok.

Sementara itu di kesempatan yang sama Sekretaris DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy mengucapkan terima kasih atas sambutan PT. Jasa Raharja Sumut yang telah banyak menjelaskan fungsi dan tugas PT. Jasa Raharja.

“Kami berharap hubungan kerjasama DPD SPRI Sumut dengan PT Jasa Raharja Sumut terjalin dengan baik, sehingga mampu secara berkesinambungan berperan mensosialisasikan tentang tugas Jasa Raharja dan prosedur pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas ke masyarakat,” ungkap Devis.

Akhir dari pertemuan Jasa Raharja memberi cendramata kepada pengurus DPD SPRI Sumut. (monang s)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *