Connect with us

Kabar

Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Published

on

Baiq Nuril–foto youtube matanajwa

JAYAKARTA NEWS— Malangnya nasib Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya atas kasus perekaman ilegal ditolak Mahkamah Agung. Walhasil, dia tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Seiring dengan itu muncul desakan kuat agar Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nurik. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram. Kepsek pun melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Terkait kasus tersebut dan dorongan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada Nuril, Presiden berjanji akan membahasnya. “Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang, sebagaimana dikutip dari laman sektkab.go.id

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.

Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *