Connect with us

Kabar

Perlindungan Whistleblower, Ombudsman Gandeng LPSK

Published

on

Lely Pelitasari Soebekty, Wakil Ketua Ombudsman RI.

MERESPONS permasalahan publik kerap kali dilakukan oleh Ombudsman RI (ORI), sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dijelaskan Lely Pelitasari Soebekty selaku Wakil Ketua ORI adalah bukan berhenti hanya pada pencegahan atas penyimpangan maladministrasi tetapi penyelesaian terhadap kesulitan yang menimpa masyarakat.

Selama 14 hari langsung direspons, ujar Lely dalam acara sosialisasi pelayanan publik oleh ORI awal pekan ini di Jakarta. Dengan catatan setiap pelapor pernah berusaha untuk menyampaikan keluhan lisan maupun secara tertulis kepada pihak terlapor, tetapi belum menjadi objek pemeriksaan pengadilan, dan masih menjadi wewenang ORI untuk penanganannya.

“Harus ada legal standing, tetapi jangan takut karena hak kerahasiaan para pelapornya tidak bakal disebarluaskan. Untuk perlindungan whistleblower (pelapor pelanggaran), kami bekejasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuh Lely.

Dia memastikan pihaknya menjauhi sikap memilah-milah penyelesaian kasus pengaduan warga dengan pertimbangan mayoritas pemeluk agama, karena dinyatakannya ORI pernah pula menyelesaikan persoalan pengurusan e-KTP untuk warga jemaat Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Salah satu peran penting Ombudsman adalah menjembatani kepentingan masyarakat, ketika mengalami maladministrasi atau penyimpangan dalam memperoleh hak pelayanan publik oleh institusi negara maupun pemerintah. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *