Connect with us

Kabar

Penyelamatan 22 Ruko Curug

Published

on

Tony Wisamantor SH, Dirop PD Pasar NKR bersama pengecara Dyah Wuri Sulistyati,SH saat memberikan keterangan keputusan PTUN Serang.

JAYAKARTA NEWS – Perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya berbuah manis. PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang berhasil selamatkan aset berupa 22 unit ruko di Pasar Curug. Hal itu tertuang dalam putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PUTN) Serang, kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Elizabet I.E.H.I Tobing M.Hum, menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan batal surat keputusan (SK) oleh tergugat.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN Serang diketuai Elizabet I.E.H.I Tobing M.Hum, dan anggota majelis hakim Mieta Sandra Merly SH serta Jimmy Riyant Hataresa SH. Hingga asset puluhan ruko milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu bisa diselamatkan,” kata Dyah Wuri Sulistyati SH, pengecara PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang yang didampingi Direktur Operasional (Dirop) PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Tony Wismantoro, SH, Rabu (10/4).

“Kami menang di persidangan PTUN Serang, hingga kami bisa mengembalikan semua aset ruko di Pasar Curug kepada pemiliknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tambah pengecara PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang itu.

Menurut Tony Wismantoro, keberhasilan menyelamatkan semua ruko di Pasar Curug tersebut merupapan hasil kerja keras tim yang kompak, dalam satu tekad bersama untuk mengembalikan aset 22 ruko di Pasar Curug. Dimana PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang sendiri mendapat perintah dan tugas dari Bupati Tangerang Zaki Iskandar untuk  menyelematkan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang di Pasaar Curug.

“Dalam setiap persidangan di PTUN Serang, kami selalu mendapat arahan dan tuntunan dari  Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Dan kini telah membuahkan hasil, kami bisa menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang di Pasar Curug,” tambahnya.

Seperti diketahui, BPN Kabupaten Tangerang (tergugat) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berupa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memberitahu kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemilik lahan (pemegang hal pakai lahan). Bahkan diantara sejumlah ruko tersebut, ada lahan untuk dua unit ruko semula HGB (Hak Guna Bangunan) berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah HPL (Pemerintah Kabupaten Tangerang).

Luas areal  Pasar Curug Kabupaten Tangerang sekitar 1,6 hektare (ha), di luar areal pasar tradisional telah dibangun 22 ruko oleh pengembang pasar. Penggunan/pemilik ruko mendapatkan surat bukti kepemilihan berupa HGB. Dan HGB itu sendiri berakhir pada tahun 2017. Tanpa melalui prosedur dan ketentuan berlaku, BPN Kabupaten Tangerang mengeluarkan perpanjangan HGB ruko tersebut tanpa memberitahukan pada pemilik dan pemegang HPL (Pemerintah Kabupaten Tangerang). Bahkan dua HGB ruko tersebut berubah jadi  SHM. Sebelum kasus itu masuk ke PTUN Serang, PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang beberapa kali melakukan mediasi. Pejabat BPN Tangerang dan semua pemilik ruko kumpul bersama untuk mencari jalan keluar, namun tidak pernah membuahkan hasil. BPN Kabupaten Tangerang pun tak bisa berbuat apa-apa, karena tidak memiliki kemenangan untuk membatalkan perpanjangan HGB dan pengeluaran SHM. Karena mediasi tidak membuahkan hasil, maka kasus tersebut dibawa ke PUTN di Serang. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *