Connect with us

Kabar

Pengacara Gagal Hadirkan Saksi, Pedangdut Sisca Dewi Shock

Published

on

Suasana sidang kasus pemerasan dan pencemaran nama baik atas tersangka pedangdut Sisca Dewi, di PN Jaksel, Rabu (5/12/2018). (foto: ist)

Entah jurus apa lagi yang bakal digunakan pedangdut Sisca Dewi yang tengah duduk sebagai pesakitan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik atas saksi korban, BS. Dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Rabu (5/12/2018), saksi-saksi a de charge (meringankan) terdakwa tidak ada yang hadir. Majelis Hakim menganggap hal itu terjadi karena ketidakmampuan penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi-saksi.

Berada pada posisi tersudut karena ketidakprofesionalan tim penasihat hukumnya, Sisca Dewi pun berakting garing, dengan menyatakan saksi-saksinya kemungkinan mendapat tekanan dari saksi korban. Sebuah spekulasi serampangan yang segera dimentahkan oleh situasi sidang.

Artis yang beberapa kali mengoperasi wajah agar kelihatan lebih cantik itu, segera memainkan jurus lain, manakala majelis hakim hendak melanjutkan proses persidangan ke materi pemeriksaan terdakwa. Wanita yang menjelang usia 40 tahun dan mulai menampakkan banyak kerut bekas operasi itu, segera memasang aksi memelas dan menyatakan dirinya shock dan lemah secara psikis. Ia meminta materi pemeriksaan atas dirinya, diundur.

Kuasa hukum dan jaksa penuntut umum sempat bersitegang atas ulah Sisca Dewi, sehingga majelis hakim menengahi. Sidang pun akhirnya memutuskan sidang pemeriksaan terdakwa Sisca Dewi ditunda, karena Sisca yang mengaku shock itu memang memiliki hak yang kemudian dikabulkan hakim.

Jalannya sidang sendiri terkesan aneh, dan tidak seperti persidangan pada umumnya. Selain saksi meringankan tidak hadir, ditambah saksi ahli pidana Dr H Abdul Choir Ramadhan SH, MH pun baru mengonfirmasi pagi ini, sebelum sidang dimulai, bahwa ia berhalangan.

Tawaran untuk membacakan BAP saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan, sedianya digelar pada sidang itu. Yakni BAP atas saksi Supriyanto, dukun asal Ponorogo, Baiq Nadia Syauqi (putri korban BS), dan Denden Imaduddin SH, MH, CLA (ahli ITE Kominfo).

Namun setelah Majelis Hakim memastikan kepada JPU bahwa perkara tersebut dianggap sudah kuat, hingga dianggap cukup, maka BAP tidak dibacakan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (11/12/2018) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *