Connect with us

Kabar

Nurmahmudi Menjadi Tersangka

Published

on

Nurmahmudi Ismail ketika masih menjabat Walikota Depok. Kini, mantan Walikota Depok dua periode itu menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka.

MANTAN Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok Harry Prihanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P menjelaskan, penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat,

“Terhitung Selasa (28/8), walikota dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekdanya Harry Prihanto resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, ujar Bambang.

Bambang belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Namun Bambang mengaku, penetapan terhadap kedua mantan pejabat teras Kota Depok itu, dikeluarkan setelah Polresta Depok secara resmi menerima hasil audit BPKP Jawa Barat bahwa ada unsur kerugian negara,

Kasus ini tengah bergulir di Tipikor Polresta Depok sejak Oktobet 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Januari 2018. serta memeriksa 87 saksi status penyelidikan, Penyidik saat ini srdang meminta BPKP Jawa Barat melakukan audit dan melayangkan surat pemberitahuan dimulainya prnyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok. Sekarang hasil audit sudah turun maka diekspos selanjutnya akan menentukan pemeriksaan tersangka,

Di kalangan masyarakat aroma kasus ini sudah lama tercium. Proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalam Nangka Kelurahan Sukamaju Baru 2015 dengan nilai anggaran dari APBD sebesar Rp 17 miliar merupakan proyek fiktif, Sebab jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sudah membangun super blok di sana,

Pengembang apartemen telah mengeluarkan dana pembebasan kepada 16 pemilik sertifikat dengan nilai  Rp 17 miliar. Kasus ini juga kemungkinan akan menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Depok, sebab anggaran proyek pelebaran jalan yang tertuang di APBD bisa dicairkan setelah paripurna DPRD 2015. (togu s)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *