Connect with us

Kabar

Mulai Hari Ini, WhatsApp Batasi Jumlah Forward Pesan

Published

on

Gambar-google play

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memerangi kabar bohong atau hoax yang terus menyebar di media sosial. Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan pihak WhatsApp.

Senin (21/1) sore kemarin, Menkominfo Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp guna membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoax atau kabar bohong yang sangat cepat viral melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Humas Kemenkominfo dalam siaran persnya mengemukakan, upaya pengurangan penyebaran hoax melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara telah melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoax.

Menkominfo Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore. (Foto: Humas Kemenkominfo)

“Dalam pembahasan itu, Indonesia diwakili oleh  Menteri Kominfo Rudiantara,” bunyi siaran pers Kementerian Kominfo.

Pembatasan jumlah forward pesan melalui WhatsApp, lanjut siaran pers itu, telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur itu telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

“Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat,” demikian siaran pers Kementerian Kominfo.

Pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp itu, menurut Kementerian Kominfo, baru berlaku untuk pengguna OS Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan.

Menteri Kominfo Rudiantara mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi  penyebaran konten negatif di platform pesan instan itu.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *