Connect with us

Kabar

Menhub: Sanksi Lion Air Tunggu Penyelidikan KNKT

Published

on

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (baju putih)– foto: tribunjakarta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta pihak maskapai Lion Air untuk membebastugaskan Direktur Teknik-nya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

“Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” tegas Menhub, di Jakarta, Rabu (31/10) siang.

Tentang sanksi kepada maskapai Lion Air sendiri, menurut Menhub, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat. Hasil penyelidikan tersebut, menurut Menhub, nantinya akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi bagi maskapai.

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  kata Menhub.

Pemeriksaan Khusus

Menhub menambahkan, sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi. “Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” tegasnya.

Menhub juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Langkah ini bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah. Menhub menambahkan, sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

“KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” kata Menhub.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang fokus melakukan pencarian terhadap korban, black box pesawat, serta puing pesawat untuk proses investigasi. Kementerian Perhubungan pun telah menginstruksikan dua maskapai yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Audit pun tengah dilakukan terhadap PT Batam Aero Technic yang merupakan anak perusahaan Lion untuk perawatan dan perbaikan. (gun)

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *