Connect with us

Kolom

Mau Jadi Pemilih Cerdas? Ini Kriterianya

Published

on

Oleh Abah Fachrudin

 

JAYAKARTA NEWS – Menjelang perhelatan Pemilu Serentak 2019 pada Rabu 17 April 2019, berbagai kalangan khususnya Penyelenggara Pemilu intens mengkampanyekan pentingnya menjadi pemilih cerdas. Dengan kampanye yang demikian massif tentang pentingnya pemilih cerdas, logika sederhananya ada indikasi kebanyakan pemilih di Indonesia masih belum tergolong cerdas, untuk tidak mengatakan bodoh atau tolol. Lalu, apa sebetulnya kriteria pemilih cerdas. Berikut dipaparkan 10 (sepuluh) kriteria pemilih cerdas.

Pertama, mengetahui apa itu Pemilu Serentak 2019, dan perbedaannya dengan Pemilu sebelumnya. Ringkasnya, Pemilu Serentak 2019 adalah Pemilu yang menggabungkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dilaksanakan pada satu hari, yakni: pada Rabu, 17 April 2019. Pada Pemilu-pemilu sebelumnya, dari sisi waktu, antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan secara terpisah.

Kedua, mengetahui makna dan tujuan Pemilu. Makna Pemilu adalah parameter tingkat kemajuan, kedewasaan dan kematangan politik dan demokrasi suatu bangsa. Adapun tujuan pokok Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD secara Luber dan Jurdil berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga, tidak seperti membeli kucing dalam karung. Artinya, pemilih cerdas, sebelum memastikan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD atau DPRD pada hari pemungutan suara, akan mempelajari visi, misi, program kerja para calon pemimpin tersebut dengan seksama dari berbagai sumber. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah dengan mencermati secara kritis dan objektif rekam jejak (track record) para calon pemimpin bangsa tersebut sebelum dan saat mereka mencalonkan diri.

Keempat, mengetahui lima jenis dan warna surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019. Yakni (1), warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (2) warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPR RI; (3) warna merah surat suara Pemilu untuk memilih DPD RI; (4) warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, dan (5) warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kelima, memastikan bahwa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih (berumur 17 tahun atau sudah kawin dan berkewargaaan Negara Republik Indonesia), dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih cerdas tidak percaya begitu saja dengan informasi bahwa dirinya sudah terdaftar dalam DPT, melainkan harus datang dan melihat langsung ke lokasi-lokasi strategis (RT, RW atau Kelurahan) yang memasang pengumuman DPT, atau mencek langsung melalui portal sidalih3.kpu.go.id.

Keenam, menolak politik uang dan politik Sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok). Bagi pemilih cerdas, politik uang dan sembako bukan saja dilarang oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga karena mereka menyadari bahwa harga diri dan masa depan bangsa serta masyarakatnya tidak ingin digadaikan hanya dengan sejumlah uang dan sembako. Namun mengakibatkan kerugian dan penderitaan jangka panjang di kemudian hari.

Ketujuh, mampu membedakan antara berita dengan informasi. Serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar, setengah benar dan apalagi hoaks (fitnah, ujaran kebencian, penghinaan dan sebagainya). Kalaupun terpaksa harus menerima informasi yang patut diduga hoaks karena di era digital saat ini berbagai informasi dapat dengan mudah masuk ke handphone kita, pemilih cerdas tidak mudah mengirim dan menyebarluaskan (share) ke orang lain. Lebih baik berita semacam itu cukup diketahui oleh pribagi yang menerimanya.

Kedelapan, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-12.00 WIB dengan membawa surat undangan pemberitahuan memilih (C6). Jangan lupa pula membawa kartu identitas kependudukan (e-KTP). Dengan datang ke TPS tepat waktu dan lebih awal, anda akan memperoleh penjelasan mengenai tata tertib dalam kegiatan pemungutan suara dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan berpeluang besar mendapat giliran panggilan memilih lebih awal.

Kesembilan, mengetahui sah dan tidak sahnya suatu pencoblosan dalam pemungutan suara. Sesuai dengan PKPU No. 3 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, tanda coblos yang sah dilakukan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPD dan DPRD, atau Calon Presiden dan Wakil Presiden. Jadi tidak asal-asalan melakukan pencoblosan. Sebab jika asal-asalan, bisa berakibat pencoblosan tidak sah dan itu artinya hanya membuang waktu secara percuma.

Kesepuluh, mengikuti dan menyaksikan kegiatan penghitungan suara mulai pukul 13.00 siang hingga 12.00 WIb dini hari. Hal ini perlu dilakukan agar proses penghitungan suara dilakukan secara benar dan tepat serta sesuai dengan peraturan perundangan. Manakala pada kegiatan penghitungan terjadi pelanggaran atau kecurangan. Misalnya, yang seharusnya suatu pencoblosan sah lalu dianggap tidak sah oleh oknum petugas KPPS, anda boleh melaporkan pelanggaran tersebut kepada Pengawas TPS atau pemantau Pemilu yang saat itu tengah bertugas. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *