Connect with us

Kabar

Mall Pelayanan Publik, Buah Pelaksanaan Democratic Policing di Kepri

Published

on

ISLAH Pemkot Batam dan Otorita Batam yang dimediasi oleh Kapolda  Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Sam Budigusdian, merupakan wujud implementasi dari paradigma democratic policing yang dijalankan Polri. Rekonsiliasi tersebut bahkan mengantar Batam untuk  memiliki Mall Pelayanan Publik, yang menyatukan  semua jenis pelayanan dari instansi pemerintahan yang ada di Provinsi Kepri dalam suatu tempat khusus.

Langkah-langkah yang ditempuh Polda Kepri tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema democratic policing, yang diselenggarakanj oleh Polda Kepri bekerjasama dengan Puskamnas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Concern Startegic Think Thank dan Rumah Kamnas.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, saat memberikan kata sambutan pembukaan FGD Democratic Policing. (Photo Jayakartanews)

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, mengungkapkan tugas polisi bukan semata-mata hitam putih urusan keamanan, tetapi juga aspek-aspek lain yang mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat (ECOSOC). Mendamaikan “perang dingin” antara Pemkot Batam dengan pihak Otorita, merupakan wujud dari pelaksanaan demo0kratic policing tersebut.

Ketegangan antar lembaga pemerintahan, langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, dan wilayah yang bersangkutan. Meski menurut Kapolda kasus penurunan pertumbuhan ekononi di Kepri tidak serta merta akibat adanya ketegangan kedua kelembagaan itu, namun kesepakatan pembentukan Mall Pelayanan Publik, memberi harapan bagi kemajuan Kepri di masa mendatang.

Dalam pengantar diskusi tersebut, Kapolda Kapri mengungkapkan bahwa democratic policing  merupakan  paradigma kepolisian terkni, yang telah dijalankan kepolisian di Kepri. Selain “merukunkan” Pemkot Batam dan Otorita Batam, democratic policing juga telah dipraktikkan polisi dalam menangani aksi unjuk rasa, pengamanan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok. Unjuk rasa, yang pada masa-masa sebelumnya cenderung keras dan destruktif, setelah dilakukan pendekatan kini unjuk rasa di Batam dan Kepri pada umumnya lebih soft.

“Democratic policing merupakan paradigma kekinian berkenaan dengan tugas dan tangggung jawab polisi di dalam masyarakat yang dilayaninya. Mengapa democratic, karena demokrasi adalah merupakan instrumen yang dipakai mayoritas bangsa-bangsa di dunia, yang menjadi tatanan dalam berbangsa dan bernegara. Sekarang ini, hanya segelintir negara di dunia, yang menolak demokrasi sebagai mekanisme dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dalam memilih pemimpin pemerintahan dan dalam mengelola organisasi pemerintahan,” kata Sam Budigusdian.

Menurut Kapolda standar pelayanan polisi adalah menjunjung hak asasi manusia, yang diperluas perlindungan tergadap  hak-hak dalam ekonomi, sosial  dan budaya (ECOSOSC). “Polisi harus bisa menjamin bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses atau mendapatkan bahan pokok sebagai bagian dari hak mereka untuk hidup,” tandasnya.

Oleh karena itu, sambung Kapolda,  jika ada oknum pengusaha yang bermain kotor, misalkan dengan menimbun barang, untuk memainkan pasar seolah-olah stok menipis, sehingga harga barang kebutuhan dapat dipaksa naik,  maka polisi harus menindaknya secara pro justicia atau ditindak secara hukum pengusaha yang nakal tersebut.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *