Connect with us

Kabar

Lancar dengan Catatan

Published

on

PILKADA serentak 2017, tercatat aman dan lancar.  Tapi, dari sisi pelaksaan di lapangan,masih banyak terjadi permasalahan saat pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan, Khususnya di Jakarta menjadi sorotan bagi Bawaslu RI. Pasca Pilkada, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah langsung melakukan supervisi ke beberapa TPS yang diindikasi adanya pelanggaran oleh masyarakat.

Bersama dengan rombongan jurnalis media massa, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengunjungi TPS 88 dan 89 yang berada di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (16/2) lalu. Dalam supervisinya, Nasrullah menemukan adanya warga setempat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dari pertemuan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pengawas TPS, serta warga setempat, ditemukan sekitar 200-an warga yang tidak dapat mencoblos pada 15 Februari 2017 karena waktu pencoblosan sudah habis,” ujar Nasrullah.

Nasrullah

Warga yang tidak dapat mencoblos ini, jelas Nasrullah, merupakan warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun memiliki e-KTP. “Mereka mengaku punya e-KTP namun tidak dapat mencoblos dengan berbagai macam alasan oleh petugas di TPS,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari KPPS TPS 89 Warsim, warga yang merupakan penghuni dari apartemen dan komplek perumahan tersebut datang ke TPS sekitar pukul 12.00 dengan membawa e-KTP. Namun dikarenakan tidak terdaftar di DPT, maka perlu formulir untuk DPT tambahan. Akan tetapi formulir tersebut habis sehingga menunggu waktu untuk mendapatkan formulir tambahan. “Tapi kami dianggap masyarakat ini mengulur waktu sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal memang waktunya sangat mepet,” ujar Warsim.

Nasrullah juga mempertanyakan mengapa banyak masyarakat yang bisa tidak terdaftar di DPT. Ia meminta masyarakat yang belum terdaftar di DPT untuk proaktif mengumpulkan data kependudukannya untuk diverifikasi oleh Bawaslu, KPU, maupun pemerintah.

“Bawaslu akan mengawal jika memang ada masyarakat yang punya hak pilih namun tidak bisa menggunakannya. Tapi kami juga perlu verifikasi terlebih dahulu ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil mengenai status kependudukan warga ini,” cetusnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *