Connect with us

Tip & Trik

KPR Lunas? Segera Urus Surat Roya!

Published

on

ANDI dan Yanti, berbunga-bunga. Setelah 10 tahun berjuang, dengan segala keterbatasan yang ada, kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diperoleh dari Bank Tabungan Negara (BTN), akhirnya lunas.

“Lega rasanya,” ujar Yanti, Ibu rumah tangga yang juga disibukkan dengan usaha sampingan, demi menyeimbangkan neraca keuangan keluarganya. Dengan cicilan rumah Rp 1,5 jutaan, ditambah cicilan sepeda motor sekitar Rp 1,3 juta, Yanti dan suaminya harus putar otak agar kredit mereka tidak bermasalah. Sekali terlambat, berarti harus menanggung denda.

Sekali dua mereka pernah menunggak, terutama karena kebutuhan mendesak sekolah anak mereka. Tapi, hal itu pun menjadi pelajaran yang tak mereka ulang lagi. Kini mereka lega, karena rumah mereka di kawasan Bogor sudah lunas. Sudah memadai, karena beberapa sisi sudah direhap.

Rekan Andi mengingatkan, setelah KPR lunas, supata segera diurus  surat roya. Roya adalah  surat/dokumen yang menjadi penanda bahwa seseorang yang mengambil kredit seperti KPR, telah lepas dari beban utangnya.  Kaitannya dengan KPR, surat roya itu penting, bukan hanya surat hak atas hak tanah atau bangunan yang nantinya kita miliki.

Surat roya diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Menurut  penjelasan umum UU Hak Tanggungan,   secara umum dapat dijelaskan bahwa:

Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.

Terhapusnya Hak Tanggungan tersebut,  sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, antara lain dipicu oleh:

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
  • Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
  • Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.

 

Bagaimana syarat dan cara mengurus Surat Roya?
Mengurus surat roya, tidak sulit. Jadi, hal ini dapat Anda urus sendiri tanpa bantuan perantara.  Ada beberapa syarat yang dibutuhkan. Sebelum mengurus surat roya, sebaiknya Anda persiapkan  beberapa dokumen yang akan diperlukan nantinya, yaitu:

  • Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa Anda dapatkan di kantor pertanahan);
  • Surat sertifikat tanah asli;
  • Sertifikat hak tanggungan asli;
  • 1 lembar foto kopi KTP;
  • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
  • Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.

Setelah semua dokumen itu lengkap, dalam arti Anda telah mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat.

 

Setibanya di BPN,  Anda perlu membeli map pengurusan surat roya berwarna oranye. Map ini dapat Anda temukan di koperasi pegawai.

Masukkan dokumen berikut dalam  map pengurusan tersebut:

1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

contoh warkah

 

Isilah  sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat. Kemudian, isi juga Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Selanjutnya, serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan itu ke loket pelayanan pendaftaran roya. Tunggulah sesuai antrian, karena petugas  akan memanggil dan meminta Anda untuk :

Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.

Apabila  sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih. Selanjutnya sebagai pemohon, Anda menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Jika semua sudah tuntas,  petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:

Surat perintah setor warna putih.
Bukti setor atau kuitansi warna putih.
Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

Sederhana bukan. Jadi, Anda tidak perlu meminta calo atau orang lain untuk mengurusnya, mengingat  Prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan bukan?***

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Ahmad sarif

    December 13, 2020 at 12:04 pm

    Jika pengurusan roya dilakukan setelah 3 bulan pelunasan kpr,apakah dikenakan denda?
    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *