Connect with us

Kabar

Komnas HAM Soroti Persoalan Pangan

Published

on

Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga memberi keterangan pers. Foto: Ist

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kedatangan Special Rapporteur (pelapor khusus) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Hak atas Pangan, Prof Dr Hilal Elver, Selasa (10/4) di kantor Komnas Ham, Jakarta Pusat.

Hilal Elver mengemukakan maksud kunjungan kenegaraannya (country visit) ke Indonesia selama delapan hari ke depan. Elver akan melakukan dialog dengan lembaga HAM nasional (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI), pemerintah, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menilai perwujudan hak atas pangan di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, Komnas HAM menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan pangan. UU No. 18 tahun 2018 tentang Pangan menyebutkan istilah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan, yang penuh dengan spirit untuk membangun sistem pangan yang mandiri, sesuai dengan potensi lokal. Namun dari sisi pelaksanaan, dimensi kedaulatan masih “jauh panggang dari api”.

Selanjutnya, Komnas HAM menyoroti dua aspek dalam pelaksanaan hak atas pangan di Indonesia, yaitu aspek ketersediaan dan aspek akseibilitas.

Pada aspek ketersediaan, Komnas HAM memandang produksi pangan nasional stagnan, karena pemilikan lahan petani kecil, konversi lahan meluas, dan pertumbuhan penduduk tidak terkendali. Solusi membangun ketersediaan pangan melalui program Food Estate, seperti Merauke Integrated Food & Energy Estate (MIFEE) justru melahirkan masalah pangan baru bagi suku Malind, kelompok masyarakat adat di Merauke. Hal yang tak kalah memprihatinkan adalah aspek ketersediaan yang dibangun melalui impor. Padahal Indonesia memiliki sumber pangan yang melimpah dan beragam. Ketergantungan pada beras dan gandum telah mendesak Indonesia untuk terus melakukan impor panggan strategis. Dalam jangka panjang, situasi ini dipastitkan akan mengikis aspek kedaulatan pangan.

Pada aspek aksesibilitas, Komnas HAM menyoritu kasus gizi buruk dan kematian di Papua. Sejak September 2017, terdapat 651 orang menderita gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Sebanyak 72 anak meninggal dunia, karena menderita campak (66 orang), dan gizi buruk (6 orang). Komnas HAM memangan kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor: Buruknya fasilitas kesehatan, budaya masyarakat untuk imunisasi dan berobat, sanitasi, dan infrastruktur yang berat. Dari aspek aksesibilitas, Komnas HAM memandang bahwa 26,58 juta orang (10,12 persen) hidup di bawah garis kemiskinan. Orang miskin masih sulit mengakses bahan pangan yang layak. Kebijakan ekonomi belum mampu mengatasi hal ini secara signifikan.

Isu kunci lain yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah kelompok rentan urusan pangan dan ekspansi perusahaan di wilayah kelola masyarakat. Komnas HAM memandang bahwa beberapa kelokmpok rentan perlu perhatian khusus dalam mengakses bahan pangan yang layak. Mereka adalah masyarakat di daerah terpencil, petani gurem, penyadang disabilitas, Masyarakat Hukum Adat (MHA), pengungsi internal (IDPs), dan pengungsi/pencari suaka dari luar negeri.

Isu lain yang disorot KomnasHAM adalah perdagangan bebas dan liberalisasi pertanian, penguasaan paten atas benih, serta ekspansi perusahaan ke dalam wilayah kelola masyarakat. Ketiga isu tersebut berpengaruh signifikan terhadap terputusnya akses masyarakat, utamanya petnai, terhadap pangan dalam jangka panjang. Demikian siaran pers Komnas HAM yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga. ***