Connect with us

Kolom

Kewenangan Absolut Bawaslu Memutus Pelanggaran Pemilu TSM

Published

on

Oleh Puadi. S.Pd.MM, Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penindakan Pelanggaran

REGULASI kepemiluan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selain sebagai lembaga pengawas juga berwenang sebagai lembaga peradilan Pemilu atau setidaknya Bawaslu diberikan kewenangan menjalankan fungsi-fungsi peradilan Pemilu sehingga cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu mengikuti model persidangan. Melalui  UU No. 7 tahun 2017 Bawaslu mempunyai wewenang sangat besar (absolut) dalam menangani dan memutus pelanggara Pemilu termasuk pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Kewenangan (authority) merupakan hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan atau penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas Lembaga/Badan. Berbicara kewenangan selalu menarik. Karena secara alamiah manusia sebagai makhluk sosial memiliki keinginan diakui ekstensinya sekecil apa pun dalam komunitasnya. Salah satu faktor yang mendukung keberadaan ekstensi tersebut adalah memiliki kewenangan.

Kewenangan berasal dari kata dasar “wewenang”, yang berarti hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu. Wewenang tidak sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk memaksakan kehendak.

Dalam wewenang ada hak sekaligus kewajiban (rechten en plichten) untuk melakukan sesuatu. Pengertian kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Pengertian kewenangan menurut kamus bahasa Indonesia adalah kekuasaan yang dimiliki oleh suatu pihak berdasarkan tatanan moral atau kebiasaan yang berlaku, undang-undang atau peraturan, izin/ lisensi yang diterbitkan oleh suatu badan pemerintah.

S.F. Marbun berpendapat, menurut hukum administrasi, pengertian “kewenangan” (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan, baik terhadap suatu bidang pemerintah tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan pemerintah. Sedangkan pengertian “wewenang” (competence, bevoegdheid), hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.

Ridwan HR dalam buku  “Hukum Administrasi Negara “ (hal. 101-102) menjelaskan, seiring dengan pilar utama negara hukum, yaitu asas legalitas, maka berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan. Artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, sebagaimana yang didefinisikan oleh H.D Van Wijk/Willem Konijnenbelt, sebagai berikut:

Pertama, sumber Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar maupun pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan (Badan atau pejabat TUN).

Kedua, delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan (Badan atau pejabat TUN), kepada organ pemerintahan lainnya, dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima delegasi. Ketiga, mandat terjadi ketika organ pemerintahan (Badan atau pejabat TUN) mengizinkan kewenangannya dijalankan organ lain atas namanya, tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat.

Kewenangan Bawaslu Provinsi

Ada adagium yang masih berkembang di masyarakat yang menyebutkan jika Pemilu sukses, masyarakat akan memuji KPU telah melaksanakan penyelengaraan pemilu dengan baik. Namun jika Pemilu dinilai berjalan tidak baik, banyak pelanggaran, atau dikatakan berantakan, maka masyarakat terlebih dahulu akan mencari dan menyalahkan Bawaslu. “Dimana pengawas pemilu; apa saja kerjaan pengawas pemilu;  kok pemilu banyak pelanggaran, kok pemilu jadi berantakan, dan seterusnya?”

Bawaslu dinilai menjadi lembaga paling bertanggung jawab terhadap terwujudnya Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. Keseriusan Bawaslu mewujudkan cita-cita ini nampak nyata beberapa tahun belakangan. Kita patut mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu untuk membenahi sistem Pemilu Indonesia. Dengan kewenangan baru yang dimikinya, kewenangan atributif yang merupakan kewenangan yang orisinil yang diberikan UUD atau UU Kepemiluan kepada lembaga Negara atau pejabat negara tertentu.

UU  No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 95 menyatakan, Bawaslu berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa mengkaji dan menutus pelanggaran administrasi Pemilu; c. Memeriksa mengkaji dan menutus pelanggaran politik uang, d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kemudian Pasal 97 ayat (2) menyatakan, dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi  bertugas: huruf c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi pemilu diwilayah Provinsi, d. Memeriksa, mengkaji dan memutus  pelanggaran administrasi Pemilu.  Pasal 460 menyebutkan, pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosesur atau mekanisme  yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 

Lalu Pasal 463 menyatakan, dalam hal terjadi pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana Pasal 460 yang bersifat TSM, Bawaslu menerima, memeriksa dan merekomendasikan pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama empat belas hari kerja. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Adapun Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang Penyelsaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 4 ayat (6) menyatakan, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon. Ayat (7) menyebutkan, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi untuk menerima dan memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.

Selanjutnya Pasal 286 ayat 3 menyebutkan, Pasangan Calon, calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, pelaksana kampanye dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Pasangan Calon, calon Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administraif pembatalan sebagai Pasangan Calon, calon Anggota DPR, DPD dan DPRD oleh KPU.

Pelanggaran sebagaimana dimakasud merupakan pelanggaran politik uang yang terjadi secara TSM. Dalam penjelasan Pasal 286 ayat (3) dijelaskan pengertian TSM yakni: Terstruktur berarti kecurangan dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama. Sistematis diartikan pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.  Masif dinilai dampak pelanggarannya sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Prasyarat Pelanggaran TSM

Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tetang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM dinyatakan dalam Pasal 20 menyebutkan ada 2 (dua) objek pelanggaran Pemilu TSM yakni: Pertama,  perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Kedua,  perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Terhadap 2 (dua) objek pelanggaran pemilu bersifat TSM tersebut di atas, untuk dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai suatu pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat TSM, maka selain harus memenuhi syarat formil dan syarat materil, juga harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Untuk pemilihan anggota DPR, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau gabungan daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan;
  • b. Untuk pemilihan anggota DPD, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan daerah provinsi;
  • c.  Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia;
  • d. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan.
  • e. Untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kelurahan/desa dalam daerah pemilihan, atau gabungan kelurahan/desa dalam daerah pemilihan; dan/atau
  • f. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a sampai dengan huruf e yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu dan perolehan hasil suara terbanyak calon anggota DPR, DPD, Pasangan Calon, calon anggota DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dugaan pelanggaran administrasif Pemilu dapat berasal dari temuan (Pengawas Pemilu) dan laporan (WNI punya hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu). Laporan disampaikan kepada Bawaslu dan jajaran paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.

Sesuai Perbawaslu, untuk temuan terhadap pelanggaran administrasi yang bersifat TSM bisa dilakukan Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi. Kemudian temuan Bawaslu Kab/Kota disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk diselesaikan melalui pemeriksaan, persidangan secara terbuka.

Temuan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada Bawaslu untuk diselesaikan melalui pemeriksaan secara terbuka. Penyampaian temuan sebagaimana dimaksud memuat paling sedikit: a. identitas Pengawas Pemilu yang menemukan; b. identitas terlapor; c. waktu dan tempat persitiwa; d. bukti dan saksi; e. uraian Peristiwa; f. hal yang diminta untuk diputuskan.

Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang bersifat TSM, disampaikan kepada Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.

Pemeriksaan dan Penyampaian Pelanggaran TSM

Sesuai undang-undang kepemiluan, Bawaslu bukan sekadar bertugas sebagai lembaga pengawasan Pemilu. Tetapi juga melakukan penanganan pelanggaran, serta sebagai lembaga peradilan, atau setidaknya menjalankan fungsi-fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, tata cara menyelesaikan pelanggaran administrasi sesuai Perbawaslu juga mengikuti model persidangan sebagaimana peradilan pada umumnya.

Berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan tugas untuk memeriksa, mengkaji dan memutus  pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam Perbawaslu dinyatakan Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud, Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi untuk menerima dan memeriksa laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. 

Perlu menjadi perhatian,  untuk melakukan suatu temuan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM sesuai ketentuan hanya bisa dilakukan oleh pengawas Pemilu di tingkatan Bawaslu Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan disidangkan secara terbuka oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI. Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka. Untuk menentukan suatu pelanggaran administrasi Pemilu tidaklah mudah dan sederhana, karena paling tidak harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan sebagai berikut:

Pertama, pihak pelapor dan terlapor harus jelas sesuai yang diatur dalam Perbawaslu No. 8 tahun 2018, Pasal 22. Kedua, dugaan pelanggran administrasi pemilu TSM yang dilaporkan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM disampaikan oleh Pelapor dengan menggunakan formulir model ADM-2, sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2018, Pasal 25.

Ketiga, dugaan pelanggran administrasi Pemilu TSM yang dilaporkan harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti, sesuai Perbawaslu No.8 tahun 2018, Pasal 27 – Pasal 33. Keempat, memenuhi ketentuan syarat wilayah pelanggaran, sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2018, Pasal 25 ayat (8). Kelima, proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, sesuai Perbawaslu No. 8 tahun 2018, Pasal 40 – Pasal 53.

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 286 ayat (2), Pasal 463 jo Perbawaslu No.8 Tahun 2018 Pasal 37 menyatakan Sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu bersifat TSM berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon.

Jika ada keberatan dari Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU ditetapkan. MA memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh MA.

Dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

Pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat TSM terjadi pada waktu tahapan proses pelaksanaan Permilu berlangsung baik pada tahapan kampanye, masa tenang, maupun hari pelaksanaan pemungutan suara dalam proses tahapan tersebut jika ada dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM. Maka harus disampaikan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana diatur Undang-Undang, yang tidak lain adalah Bawaslu, baik di Bawaslu tingkat Pusat maupun Bawaslu Provinsi.

Satu dari alasan diajukannya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kepada MK adalah adanya dugaan pelanggaran adminisrasi Pemilu yang bersifat TSM  pada penyelenggaran Pemilu 2019 yang mempengaruhi kekalahan hasil perolehan suara. Hal serupa juga pernah diajukan dalam PHPU tahun 2014. Namun kedua permohonan gugatan tersebut oleh putusan MK tidak dikabulkan, karena dinyatakan tidak dapat dibuktikan.

Pendapat MK tentang  TSM

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, tanggal 27 Juni 2019, pada halaman 1823, 1824 dan 1825, MK menyatakan sebagai berikut: Dengan demikian, persoalan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah sehubungan dengan dalil Pemohon a quo adalah “apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses Pemilu khususnya dalam hal ini pelanggaran yang bersifat TSM, dan kemudian mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran demikian sebagaimana dimohonkan Pemohon?”

Jawaban terhadap persoalan tersebut menjadi sangat penting karena, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan sebelumnya, sengketa Pemilu yang berkait dengan proses, kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga-lembaga lain di luar Mahkamah, bahwa dalam kaitan dengan pelanggaran yang bersifat TSM, telah diatur dalam Pasal 286 dan Pasal 460 dan 463 Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam UU No.7 Tahun 2017 di atas, Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Perbawaslu tersebut diatas  telah pula mengatur secara rinci bagaimana tata cara penyelesaian sengketa pelanggaran administratif TSM.

Sementara itu, perihal sanksi yang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran administratif TSM tersebut terbukti, dalam Pasal 37 yang menyatakan: “Sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon”. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif  Pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus telah terselesaikan pada tahapan proses sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional.  Dengan kata lain, jika terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat TSM, hal itu harus telah terselesaikan sebelum perselisihan tentang hasil Pemilu di MK.

Ada jalan hukum yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM. Jika jalan hukum tersebut tidak dilakukan oleh pihak peserta Pemilu, itu persoalan yang lain. Atau jalan hukum tersebut telah ditempuh tetapi tidak memuaskan pihak peserta pemilu itu juga persoalan lain.

Bagaimana jika lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif yang bersifat TSM tersebut tidak melaksanakan kewenangannya dan hal itu berakibat terpengaruhnya hasil pemilu? Terhadap persoalan demikian, MK akan mengadili pelanggaran demikian jika lembaga yang memiliki kewenangan itu tidak melaksanakan kewenangannya. Akibatnya berpengaruh terhadap hasil perolehan suara untuk menentukan terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau untuk menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang masuk dalam putaran kedua pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pendirian tersebut diambil sebab jika hal demikian terjadi, Mahkamah menjadi tidak mungkin melaksanakan kewenangannya mengadili perselisihan hasil pemilu dikarenakan hasil akhir perolehan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU tidak dapat dijadikan pegangan. Dikatakan tidak dapat dijadikan pegangan karena tidak terselesaikannya dugaan pelanggaran administratif yang bersifat TSM itu sehingga tidak dapat diketahui pula bukan hanya terbukti atau tidaknya telah terjadi pelanggaran, melainkan juga (dalam konteks Pilpres) seberapa besar pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Dengan pendirian demikian, secara substansial, Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan pada saat yang sama Mahkamah juga tidak melanggar hukum acara. Sebab yang menjadi titik tolak dan sekaligus tujuan akhirnya adalah Mahkamah tidak terhalang melaksanakan kewenangan konstitusionalnya mengadili perselisihan hasil Pemilu. 

Oleh karena itu, dalam konteks dalil Pemohon a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Pemohon pernah melakukan pengaduan tentang adanya dugaan pelanggaran adminstratif pemilu yang bersifat TSM dan Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya untuk menyelesaikan pengaduan tersebut?, Mahkamah akan memeriksa jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Pihak Terkait maupun Bawaslu beserta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, untuk memutus Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Umum.  

Pendapat MA terhadap Pelanggaran TSM

Dalam putusan MA No. 02 P/PAP/2019, tanggal 15 Juli 2019, pada halaman 97, 98, Mahkamah Agung (MA) menyatakan sebagai berikut: Bahwa terhadap Objek Permohonan I telah diputus oleh MA melalui Putusan Nomor 1 P/PAP/2019, tanggal 26 Juni 2019, yang menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima.  Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa terhadap Objek Permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini.

Alasannya, karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Peraturan MA RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilhan Umum di MA, akan tetapi in casu Keputusan dimaksud tidak pernah ada; Bahwa dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, untuk itu permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima.

Pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM  menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat, lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif. Sesuai yang telah ditentukan dalam UU No.7 tahun 2017 Pasal 286, Pasal 463 pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM, harus disampaikan kepada Bawaslu.

Kemudian KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon yang dikenal sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud dapat mengajukan upaya hukum ke MA dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU ditetapkan. Objek permohonan yang dapat diajukan upaya hukum ke Mahakmah Agung adalah Keputusan KPU terkait sanksi administratif pembatalan kepada Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.

Sehingga jika dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM tidak disampaikan kepada Bawaslu, maka dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak dapat diajukan upaya hukum kepada MA maupun diajukan permohonan PHPU kepada MA. Berdasarkan hal tersebut diatas,  maka ternyata jelas dan tegas sesuai Undang-Undang memberikan kewenangan absolut kepada Bawaslu untuk memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat TSM. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *