Connect with us

Kabar

Ketua DPR Minta Kemelut di IPPAT Disudahi

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kemelut di tubuh induk organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk segera disudahi, jangan sampai berkepanjangan.

Menurutnya, kedua belah pihak yang saat ini berseberangan, perlu segera duduk bersama menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. 

“Virus perpecahan atau dualisme yang menghinggapi banyak organisasi politik, jangan sampai juga berkembangbiak di tubuh organisasi profesi. Walaupun secara keorganisasian IPPAT tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena hubungan masyarakat adalah dengan perorangan PPAT, namun kisruh seperti ini bisa membuat masyarakat menjadi antipati. Karenanya, kedua belah pihak harus secepatnya duduk bersama,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus IPPAT hasil Kongres IPPAT VII di Makasar 2018, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (25/06/19).

Hadir antara dalam pertemuan itu Ketua IPPAT Julius Purnawan, Bendahara Sadiyani Utami, Kabid Organisasi Irwan Santosa, Kabid Antar Lembaga Amriyati Amin, Kabid Profesi Enny Wismalia dan Kabid Kesra Andi Nurmadiyanthie.

Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengayom organisasi profesi IPPAT bisa segera mempertemukan kedua belah pihak.

Komunikasi dan dialog harus dibangun secara terbuka, sehingga tidak ada yang merasa menang dan tidak ada yang merasa kalah. Kedua belah pihak harus sama-sama legowo mencari jalan keluar terbaik bagi keutuhan dan kelangsungan organisasi IPPAT.

“Jika ruang dialog sudah terbuka namun masih ada yang membandel, Menteri ATR/BPN bisa saja mengeluarkan diskresi. Penegakan disiplin juga perlu dilakukan, agar jangan sampai setiap orang bisa bertindak seenaknya dan semaunya sendiri. Sambil proses ini berjalan, seluruh anggota IPPAT yang berjumlah 18 ribu jangan sampai mengendurkan pelayanan pembuatan akta tanah kepada masyarakat. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi IPPAT bahwa walaupun sedang menghadapi badai, namun tidak sampai membuat pelayanan terhadap masyarakat terbengkalai,” tutur Bamsoet.

Dia menekankan kepada anggota IPPAT bahwa masih banyak hal yang bisa dikerjakan ketimbang berlarut dalam konflik kepengurusan. Belum adanya UU yang secara khusus mengatur tentang profesi PPAT, misalnya, perlu menjadi sorotan bagi IPPAT. Denagn demikian IPPAT bersama DPR dan pemerintah, bisa merumuskan formulasi RUU tersebut. Selain itu, RUU tentang Pertanahan juga masih perlu mendapat berbagai masukan dari IPPAT. 

“Daripada sibuk berkonflik, lebih baik sibuk memberikan sumbangan pemikiran maupun membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi anggota IPPAT. Karena pada akhirnya, anggota IPPAT jugalah yang akan memberikan legitimasi kepengurusan mana yang mereka bisa andalkan untuk memberikan manfaat bagi profesi PPAT,” pungkas Bamsoet. (***)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *