Connect with us

Kabar

Kenang-kenanglah Sejarah (4)

Published

on

BAGIAN keempat menorehkan bertahtanya jenderal polisi angkatan muda, Tito Karnavian di pucuk Tribrata-1. Naiknya Tito menggeser sejumlah perwira tinggi Polri. Meski begitu, Tito banyak mendapatkan banyak dukungan dari intern maupun ekstern Kepolisian RI. Periode ini juga diwarnai banyak kejadian penting lain.

TITO KAPOLRI – Tito Karnavian resmi menjabat Kepala Polri setelah dilantik Presiden Joko Widodo. Pangkat Tito pun langsung dinaikkan satu tingkat menjadi jenderal polisi. Prosesi pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016) pukul 14.00 WIB. Proses pencalonan Tito berjalan mulus. Secara aklamasi, semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui mantan Kepala BNPT itu memimpin Polri. Begitu pula ketika dibawa dalam rapat paripurna DPR.

AGUSTUS

LILYANA-TANTOWI – Ketika pukulan Goh Liu Ying (Mal) tersangkut di net jam di komputer menunjukkan waktu 23.57 WIB. Sontak pasangan Lilyana/Tantowi melompat kegirangan. Dia berhasil mempersembahkan medali emas di Olimpiade Rio De Janaero, Brazil pada saat jutaan rakyat Indonesia tengah menari-nari di atas panggung untuk merayakan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016. Keberhasilan ini menyambung tradisi emas di Olimpiade yang telah dirintis Susi Susanti dan Allan Budi Kusuma di Olimpiade Barcelona 1992.

HAJI PASPOR FILIPINA – Niat 177 WNI yang akan berangkat haji pupus setelah pihak Imigrasi Filipina di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila mencurigai dan akhirnya menahan mereka. Gara-gara tidak bisa bahasa Tagalog, akibatnya, 177 jemaah haji menggunakan paspor Filipina, dicegah dan batal diberangkatkan.

SEPTEMBER

BG KEPALA BIN – Presiden Joko Widodo, Jumat (9/9), melantik Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menggantikan Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso. BG sebelumnya menjabat Wakapolri. Setelah dilantik langsung menyandang pangkat jenderal berbintang empat.

AMNESTI PAJAK – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (23/9), menyampaikan, tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah program amnesti pajak. Dengan demikian, periode tarif terendah atau periode I tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang tetapi ingin memanfaatkan tarif terendah, diberikan kemudahan-kemudahan. (Bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *