Connect with us

Kabar

Kejahatan Pemilu (5)

Published

on

PENDUDUK yang tidak tertib melakukan administrasi kependudukan, maka dia akan kehilangan hak pilih. Itu peraturan penyelenggaraan Pemilu. Namun, pada prakteknya panitia sendiri tidak tertib. Inilah bagian kelima hasil wawancara dengan Ir. Andrari Grahitandaru, Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik pada lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Kalau Pemilu zaman dulu lain ya peraturannya?

Pemilu zaman dulu itu yang berhak memilih adalah penduduk yang sudah tinggal di suatu tempat minimal enam bulan. Hahaha… Kacau. Padahal, penduduk itu moving kan? Dinamis. Nggak jelas.

Pemilu sekarang sudah lebih baik dong?

Pemilu sekarang sudah tegas. Penduduk yang boleh memilih hanya yang sesuai domisili. Domisili yang mana? Yang di KTP. Jadi ketika orang tidak tertib melakukan administrasi kependudukan, yaitu melaporkan pindah, melaporkan meninggal, melaporkan salah nama, nggak tertib, maka dia akan kehilangan hak pilih. Iya dong.

Tapi pada prakteknya kan berbeda?

Iya, karena panitia ini nggak paham. Dimasukkanlah orang-orang yang nggak sesuai domisili ini dan bahkan ketika dia tahu betul bahwa yang bersangkutan KTPnya KTP Jakarta dan nggak berhak memilih di desa ini, tapi dia berkorelasi dengan para calon, maka ditambahkan nama orang itu ke dalam Daftar Pemilih Tetap. Namanya bisa sembarangan, siapa aja. NIKnya yang tadi, yang tidak sesuai domisili tadi. Padahal, kita kan punya sarana untuk mengecek NIK ini secara nasional. Maka ketika dilakukan verifikasi, nama itu nggak dikenal. Nggak ada dalam data kependudukan.

Jadi pemilih ini penduduk mana nggak jelas dong?

Ya enggak. Yang penting itu sekadar nama, sekadar angka. Karena apa? Supaya kelihatan cantik gitu lho. Oh ini DPT nih. Ada namanya, ada NIKnya. Kan nggak boleh kalau nggak ada NIK. Yang penting ada angka. Tapi apakah angka itu benar apa enggak, ya nggak ketahuan kalau nggak diteliti.

Berarti bisa saja orang asing yang ikut nyoblos ya?

Lho.. iya. Ini kan sekadar angka. Belum ada wujudnya. Hanya sekadar angka fiktif. Orangnya juga nggak jelas siapa. Orangnya bisa nggak ada, tapi bisa diadakan. Namanya aneh-aneh. Nanti aku bisa tunjukkin prosesnya.

Tapi tadi kan dibilang data itu harus disinkronkan?

Lho. Peraturan KPU itu belum mewajibkan petugas untuk menyinkronkan data DPS dengan data kependudukan di Dinas Dikcapil. Tapi ada kemajuan di Pilkada yang sekarang ini karena basisnya adalah UU No 10 tahun 2016. Ini Undang Undang paling baru di mana prosesnya, proses membentuk DPT sudah ada perbaikan. Sebelumnya kan DPS disahkan menjadi DPT  oleh KPU tanpa melibatkan Dukcapil. Sementara data coklit cuma diberikan saja. Tapi lucunya, Dukcapil tidak tahu kalau ada peraturan itu. Hehehehe…. nggak tahu! Ketika saya tanya ke beberapa Dukcapil setelah mereka melaksanakan Pilkada, kamu terima nggak data DPS hasil coklit pemilu kemarin? Enggak. Jadi KPU Daerahnya tidak memberikan data DPS hasil coklit itu ke Dukcapil!

Itu penyimpangan KPUD ya? Bisa dituntut dong?

Iya. Penyimpangan. Lha tapi Dukcapil juga ada yang terima tapi nggak tahu mau dibuat apa. Hahahaha… gitu lho. Verifikasinya bener apa nggak, dia nggak tahu. Padahal sesungguhnya, langkah petugas pantarlih yang melakukan coklit door to door itu merupakan sebuah proses administrasi kependudukan yang baik. Administrasi kependudukan itu kan memproses pindah data, mengubah nama yang salah, meninggal. Itu yang namanya administrasi kependudukan. Sayangnya, data dari coklit tadi ketika mau dijadikan pelayanan administrasi kependudukan ya nggak bisa. Dasar hukumnya apa? Ya Dukcapil terima, terima aja. Hehehe.. tapi dia nggak bisa ngapa-ngapain. (bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *