Connect with us

Kabar

Kejahatan Pemilu (4)

Published

on

INI bagian keempat naskah hasil wawancara dengan Ir. Andrari Grahitandaru, Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik pada lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kali ini kasusnya lebih parah.

Di desa lain apakah ada kasus NIK fiktif?

Ada. Di salah satu desa DPT nya 7.000 . ini menurut data Pemilu terakhir ya. Tapi ketika dilakukan Pilkades kok jadi 8.000 lebih? Pertambahannya banyak banget. Lalu kami coba NIK nya diperiksa. Dan.. ketemu. Ada 1.244 nama yang NIKnya fiktif!

Modusnya bagaimana hingga ada NIK fiktif ini?

Caranya, mereka bikin nama, alamat, tanggal lahir semua sama. Tapi NIK-nya dibedakan satu angka paling belakang. Hahaha… gila itu!

Jadi duplikasi nama ya?

Iya. Duplikasi nama. Jadi dari 8.000 lebih nama dalam DPT itu terdapat 1.244 yang namanya ganda. Jadi, nama, tanggal lahir, alamat semua ganda tapi NIKnya beda satu angka paling belakang. Hahahah…..

Berarti penggandaan itu dilakukan oleh petugas Pantarlih ya?

Iya. Makanya saya bilang, bahwa Pantarlih inilah yang merusak data penduduk Indonesia. Kita itu kan lima kali Pemilu. Pilpres, pileg, pilgub, pemilihan walikota/bupati kemudian pilkades. Lima kali Pemilu ini amanat Undang Undang lho. Dan, setiap kali Pemilu ini dilakukan coklit. Oleh karenanya, dengan pengalaman ini, bagaimana kalau pengakurasian data penduduk dilakukan melalui lima kali Pemilu. Itu kebijakan pertama yang sangat kami usulkan. Siapa sih yang nggak ingin penduduk kita akurat datanya? Jadi selanjutnya harus ada kebijakan sinkronisasi antara kebijakan KPU yang melakukan coklit door to door dengan pelayanan aktif Dukcapil sebagai proses pengakurasian data penduduk melalui lima kali Pemilu. Sekarang, setiap lima tahun sekali bikin sensus kan? Triliunan itu anggarannya. Pantarlih pun, setiap kali pemilu biayanya juga mahal. Karena kan coklitnya door to door. Tapi, data penduduk tetep aja nggak akurat.

Apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyimpangan seperti ini?

Nah, jadi yang saya praktekkan di lapangan (dan itu bisa menjadi contoh sinkronisasi kebijakan nasional) adalah: Pantarlih yang sudah melakukan coklit door to door, datanya harus dikembalikan dulu ke Dukcapil. Data  hasil pengakurasian Pantarlih tadi harus disikapi, harus ditindaklanjuti oleh Dukcapil. Kalau dokumennya harus diganti, ya diganti. Kalau datanya yang salah ya diganti. Begitu. Jangan kemudian si Pantarlih ini melakukan coklit, menuliskan nama tambahan, tidak sesuai dengan KTP. Kan suka begitu? Di dalam DPT masih ada nama-nama yang tidak sesuai dengan data kependudukan, hasil penambahan sendiri, dengan NIK abal abal.  Masih mending tadi, namanya semua sama, alamat sama, tanggal lahir sama, tapi NIKnya diganti. Masih mending.

Lho, jadi ada lagi modus lain?

Iya, karena ada yang datanya totally diganti. Jadi ada dua hal yang dilakukan pantarlih. Satu, menggandakan NIK, kedua, NIK tidak sesuai domisili dimasukkan untuk menambah DPT. Misalnya orang ini memang tinggal di desa itu, tapi KTPnya masih KTP Jakarta. Dia nggak punya hak untuk milih di desa itu. Karena sekarang aturannya sudah jelas. Yang berhak memilih adalah yang sesuai domisili. Buktinya apa domisili? Ya dari KTP elektronik. (bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *