Connect with us

Kabar

Kasus Pembunuhan Santri Mulai Disidangkan

Published

on

Kiri: Ajad Sudrajat, SH (penasihat hukum keluarga korban). Kanan: Khoerunnasaji, saksi peristiwa. Foto: Andang S

SIDANG perdana pembunuhan terhadap dua orang santri pondok pesantren Bani Usman Panimbang, mulai digelar Rabu (2/5). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, sempat terganggu hingga ruang sidang dialihkan, lantaran ruang sidang dipenuhi para santri dan keluarga korban yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi Minggu (8/4). Menurut keterangan saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tepatnya hari Minggu bulan lalu. Pelaku berinisial ‘UM’, warga pendatang dari Makassar melintas di depan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor dengan deru knalpot memekakkan telinga. Melihat itu, para santri yang tengah bergotong royong menyoraki pelaku dan menegur agar tidak kebut-kebutan di depan pondok.

Tak menggubris sorakan dan imbauan santri, si pelaku terus melaju.  Namun beberapa saat setelah itu pelaku kembali datang ke lokasi santri yang tengah bergotong royong berdua dengan temannya. Tanpa basa-basi pelaku menghampiri santri (korban) sambil membawa sebilah pisau badik dan langsung menghunjamkan ke tubuh dua korban santri.

“Satu korban bernama Dede Hanapi warga Kampung Pasir Rangrang Desa Babakan Keusik Kecamatan Patia meninggal dunia dan satu orang lagi bernama Fajri warga Kampung Kikasam Desa Turus Kecamatan Panitia mengalami luka berat dan kini dalam penanganan medis di Puskesmas Kecamatan Panimbang, dengan luka parah pada bagian lengan kiri dan kanan akibat sabetan badik,” ujar saksi.

Kepada Jayakartanews Khoerunnasaji dan keluarga korban serta para santri berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Mereka mendesak agar kepolisian menetapkan dua pelaku itu sebagai tersangka, bukan satu orang yang sekarang sedang menjalani proses persidangan.

“Kami atas nama kelurga korban dan teman korban ingin pelaku menerima ganjaran hukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang dan itu menimpa teman kami,” pinta Khoerunnasaji yang juga teman korban

Sementara Kuasa Hukum Korban, Ajat Sudrajat SH ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawalan kasus tersebut dengan membawa ke ranah hukum mulai dari kepolisian lalu dilimpahkan ke kejaksaan hingga masuk persidangan. “Hari ini sidang perdana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua orang santri Bani Usman Panimbang yang dilakukan UM,” ujar Ajat.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat serta keluarga korban untuk mengikuti dan menghormati serta mempercayakan kepada penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya. Ia juga mengimbau aparat hukum menimbang rasa keadilan bagi keluarga korban. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *