Connect with us

Kabar

Kabar Baik! Pekerja Kreatif Dapat Perlindungan BPJS

Published

on

Perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif di 16 subsektor–foto bekraft

JAYAKARTA NEWS— Indonesia telah memiliki jaminan perlindungan kepada masyarakat, baik kesehatan hingga jaminan hari tua. Namun belum seluruh masyarakat ter-cover perlindungan, terutama yang bekerja di sektor informal. Oleh karena itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan Komunitas Biduan melakukan kerja sama untuk memberi perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif di 16 subsektor.

Menurut Kepala Bekeraf, Triawan Munaf, penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bekraf, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Komunitas Biduan merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada pelaku kreatif.

Foto bekraft

“Bekraf tidak hanya membantu subsektor musik tapi juga 15 subsektor lainnya. Nantinya bisa dibentuk champion (duta) untuk membantu sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku kreatif yang terlindungi. Hal ini penting karena dengan badan yang sehat, pelaku ekraf dapat terus berkreasi,” ungkap Triawan saat konferensi pers Musisi Sehat Program Subsidi Silang di Seribu Rasa, Lippo Mall Kemang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyampaikan baru sekitar 219 juta orang yang menjadi peserta sehingga masih ada sekitar 50 juta orang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, kerja sama ini merupakan salah satu cara untuk menjaring peserta dari pekerja informal, khususnya musisi.

“Untuk memudahkan anggota Komunitas Biduan, pembayaran premi bisa dilakukan dengan membuat aplikasi. Aplikasi ini akan mempertemukan antara pemberi dan penerima bantuan. Memanfaatkan fintech, pembayaran premi bisa dilakukan secara autodebet. Oleh karena itu, digital community ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada anggotanya,” jelas Fahmi.

Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, mengatakan ada empat program yang ditawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JKT), dan Pensiun. Namun untuk pekerja informal bisa mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM dengan iuran per bulan Rp16.800/orang.

“Apabila musisi sudah menjadi peserta dan mengalami kecelakaan saat sedang pentas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan. Apabila sudah senior dan tak lagi menghasilkan karya, musisi juga bisa mendapat pensiun jika mengikuti program jaminan pensiun. Melalui kerja sama ini bisa dilakukan sosialisasi secara periodik supaya semakin banyak pelaku kreatif mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJS,” ujarnya.

Perwakilan Komunitas Biduan, Kadri Mohamad, menyambut baik rencana pembuatan aplikasi untuk pembayaran premi bagi musisi karena memudahkan pelaku industri musik untuk berbagi. Apalagi menurut dia, jiwa sosial dan gotong royong musisi Tanah Air cukup tinggi untuk membantu sesama musisi melalui konser penggalangan dana atau secara sukarela mengumpulkan untuk membantu keluarga musisi lainnya yang sedang sakit.

“Melalui subsidi silang, musisi bisa saling membantu. Verifikasi musisi yang bisa bergabung di aplikasi dan mendapat bantuan dilakukan oleh komunitas mengingat saat ini belum ada lembaga resmi yang bisa mengeluarkan kartu yang menyatakan seseorang adalah musisi,” kata Kadri.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *