Connect with us

Kabar

Jurdil2019.org Protes, Situsnya Diblokir Kominfo

Published

on

Ilustrasi–istimewa

JAYAKARTA NEWS—Hiruk-pikuk Pilpres 2019 belum berakhir, seiring dengan bermunculannya masalah-masalah baru. Salah satu yang sekarang sedang ramai adalah kasus ‘ situs jurdil.org’ yang diblokir oleh Kominfo atas permintaan Bawaslu.

Lewat akun twitternya pengeloa situs jurdil.org menyatakan, pemblokiran tersebut sepihak dan tanpa pemberitahuan serta klarifikasi. “Kami Aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org  telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami”.

Keterangan yang diperoleh, Bawaslu sudah mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Lembaga survey tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, ternyata lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count yang berdasarkan aturan harus terdaftar di KPU.

BANTAHAN FORTUGA

Sebelumnya  Forum Tujuh Tiga (Fortuga) atau Forum Alumni ITB Angkatan 1973 menegaskan tidak pernah buat algoritma IT untuk quick Count dan real count hasil Pilpres 2019. Fortuga menghormati semua hasil perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Fortuga sepenuhnya percaya dan menjunjung tinggi semua hasil keputusan perhitungan suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dan, kami pasti memiliki kesabaran untuk menunggu hasil final perhitungan itu sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, bulan Mei 2019,” ujar anggota Dewan Pembina Fortuga, Jusman Syafii Djamal dikutip Sabtu, (20/4/2019).

Klarifikasi itu ditulis Jusman yang juga mantan Menhub melalui akun facebook pribadinya. Jusman menyayangkan ulah pihak-pihak tertentu yang mengklaim Fortuga menciptakan aplikasi penghitungan suara Pilpres 2019.

”Kami tidak pernah membuat kegiatan bersama di Rumah Persahabatan Fortuga untuk secara teamwork atas nama Fortuga merancang bangun sebuah algoritma IT untuk quick count dan real count,” tegasnya.

Jusman menambahkan, Fortuga tidak pernah membuat software aplikasi untuk keperluan pemilu. Sebab Fortuga tidak memiliki otoritas akademis untuk memproduksi karya cipta semacam itu.

”Juga Fortuga menyadari bahwa kami tidak memiliki otoritas untuk menilai hasil hitungan KPU. Pemilu di Republik Indonesia telah memiliki mekanisme dan tatacara baku sesuai Undang Undang,” jelas Jusman yang juga alumni ITB 73 ini. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *