Connect with us

Kabar

Jumlah Ormas Tercatat di Kemendagri Sebanyak 394 Ribu

Published

on


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo–foto istimewa

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, di Indonesia  ini setiap orang bebas membentuk partai politik atau membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Mendagri, setiap warga negara dilindungi undang-undang untuk berhimpun, berserikat.

“Nah per hari ini jumlah ormas kita mencapai 394.250 baik di tingkat pusat lewat Kemendagri, lewat Kementerian Hukum dan HAM, ada yang lewat Ibu Menlu. Ada yang ormasnya yang di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” kata Mendagri, di Jakarta, kemarin.

Mendagri menambahkan, jumlah 394 ribu itu belum termasuk geng motor yang menurutnya itu juga ormas, demikian juga aliansi-aliansi yang lain. terkait pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut, Mendagri menjelaskan,  tugas Jaksa Agung mencermati kalau ada ormas yang melakukan aliran sesat, yang mayoritasnya adalah keagamaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo–foto istimewa

“Mau programnya dakwah tiap RT (Rukun Tetangga), silakan. Tapi kalau dia Islam harus sesuai Alquran dan hadist syariatnya, kalau agama yang lain sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang ada. Ini tugas Pak Jaksa Agung,” terang Mendagri.

Tugas Kepolisian, tugas satpol-PP,  Kesbangpol , tambah Mendagri, adalah kalau ada ormas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban.  Adapun kalau ada ormas menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menurut Mendagri, itu harus diingatkan sampai ada yang terpaksa dibubarkan, karena punya agenda untuk merubah UUD, Pancasila, mengganggu NKRI dan juga ingin merubah kemajemukan bangsa.

“Jadi sikap siapa kawan siapa lawan terhadap perorangan, kelompok, golongan yang dia anti-Pancasila itu bukan tanggung jawabnya kepolisian tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Mendagri seraya menambahkan bahwa tugas tersebus sudah berjalan dengan baik. (gun)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *