Connect with us

Feature

Jawara Banten Siap Turun

Published

on

BISA dikatakan, saat ini para jawara Banten sudah siap dan berancang-ancang turun gunung. Semua jawara, tanpa kecuali, baik jawara hitam atau jawara putih pendukung Dr. H. Wahidin Halim, MSi yang memenangkan Pilkada Banten berdasar rekapitulasi penghitungan suara KPUD Banten, kini fokus pada satu titik: Sikap Mahkamah Konstitusi.

Mereka sudah diberi bekal informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai aturan main gugatan dalam Pilkada. “Selisih suara pasangan Wahidin Halim-Andika dan Rano Karno – Embay, adalah satu koma sembilan puluh persen. Berdasar kalkulasi KPU, jumlah selisih suaranya mencapai 89.890 suara. Berdasar ketentuan, selisih suara lebih dari satu persen tidak memenuhi unsur legal formil gugatan ke MK,” ujar H. Turisnadi, Ketua KTTDH Pandeglang.

Memang, Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dijelaskan dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan:

  1. Selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa;
  2. Selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa;
  3. Selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa;
  4. Selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Merunut data KPU, jumlah DPT Banten 2017 adalah 7.734.485. Sementara jumlah Penduduk Banten 2015 adalah 11.452.491. “Kalau MK memaksakan menerima gugatan pasangan Rano Karno – Embay, entah karena tekanan elite di pusat atau dari kekuatan politik tertentu, kami pastikan, jawara Banten tidak akan tinggal diam,” serga Ilma Fatwa, jawara muda Kecamatan Menes, Pandeglang.

Mereka menunggu sikap MK. Di mata para jawara Banten, jika MK memproses gugatan kuasa hukum Rano Karno – Embay, sama dengan MK melanggar ketentuan perundang-undangan itu sendiri. Sikap ancang-ancang menggerudug gedung MK, adalah sikap antisipasi terhadap perlakuan menyimpang dari Undang-undang, sekaligus dukungan moral kepada MK, untuk menegakkan peraturan. “Tegakkan peraturan setegak-tegaknya. Tolak gugatan kuasa hukum Rano-Embay. Jangan perkeruh suasana Banten yang sudah sangat kondusif pasca Pilkada yang dimenangkan Wahidin Halim – Andika,” ujarnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *