Connect with us

Kabar

Januari 2017 – Oktober 2018, 488 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Published

on

Satgas 115 apa itu? Ya, lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, tentang satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Menurut peraturan ini, Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

Keberadaan Satgas 115 sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing. Integrasi dari 5 (lima) instansi penegak hukum ini diharapkan mampu memaksimalkan kemampuan mendeteksi dan merespon pelanggaran.

Sejak dibentuknya Satgas 115, Oktober 2015, telah banyak kegiatan di bidang penegakan hukum yang dilakukan yaitu: (i) penentuan 4 (empat) wilayah operasi; (ii) pelaksanaan operasi pengawasan; (ii) penyidikan terhadap beberapa tindak pidana perikanan; serta (iv) pembentukan pusat komando pengendali. Lalu apa hasil kerja konkritnya?

Menteri Susi Pudjiastuti–dok KKP

Menurut Menteri Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115),  sejumlah hasil kinerja Satgas 115 sejak pertengahan 2017 hingga November 2018 ini, antara lain, telah menangani 134 kasus illegal fishing,  41 kasus diantaranya telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Di mana dari hasil capaian kita sudah sangat baik. Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali,” ungkap Menteri Susi, di Jakarta, baru – baru ini.

633 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Satgas 115, sejak Januari 2017 – Oktober 2018, menangkap 633 kapal pelaku illegal fishing. Rinciannya, 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan berbendera asing. “Dari jumlah sebanyak ini, 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapann atau putusan pengadilan,” tegas Menteri Susi.

Selain itu,  Satgas 115 juga melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram. Dari indikasi data satelit terakhir, total rumpon di perairan Indonesia ini sudah luar biasa banyak mencapai lebih dari 10 ribu. “Ini merupakan persoalan besar. Dengan rumpon ini, mereka mengumpulkan ikan-ikan untuk berkeliaran di wilayah ujung dari EEZ kita, sehingga mereka nyurinya dekat dari perairan kita. Ini persoalan besar. Merusak ekologi, mengurangi menepinya ikan-ikan di batas perairan kita. Walaupun betul sekarang ikan sudah banyak. Tapi alangkah lebih bagus lagi kalau kita bisa mengangkat rumpon yang dipasang oleh asing,” paparnya.

Hasil kerja Satgas 115 lain yakni telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal, karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara. Satgas 115 telah membentuk working group, terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 – 5 Juli 2018 lalu.  “Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kita sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Menteri Keuangan. Dimana kapal STS 50 ini  akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia,” cetus Menteri Susi lagi.

Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain, false calim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, pengerekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).

Terkait  penerimaan pajak, pemerintah telah menerima pajak sektor perikanan tangkap sebesar Rp 232 miliar (dari Rp 850,1 miliar  2016 menjadi Rp1,082 miliar (satu triliun delapan puluh dua miliar) rupiah pada 2017). Penerimaan pajak sektor perikanan tahun 2017 ini merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. (gun)

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *