Connect with us

Kabar

IPW Soroti Seleksi Capim KPK

Published

on

Jayakarta News – Proses seleksi yang ketat yang dilakukan Pansel KPK terhadap Capim KPK patut diacungi jempol. Sebab dari 104 capim, pansel berhasil menyisihkan 64 dan menyisakan 40 orang, termasuk menyisihkan tiga jenderal senior Polri. Demikian siaran pers Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

IPW berharap pada proses assessment tanggal 8-9 Agustus mendatang, Pansel KPK bisa menyeleksi secara ketat capim yang tersisa hingga menyisakan 4 polisi dan 2 jaksa dan 14 figur lainnya yang punya kompetensi ikut seleksi tahap akhir 10 besar Capim KPK. “Agar kepemimpinan KPK ke depan lebih solit, maka IPW menyarankan agar pansel tidak mengikutkan petahana dalam 10 besar,” ujar Neta.

Selain itu IPW berharap, Pansel KPK tidak perlu menggubris isu LHKPN. Sebab LHKPN bukanlah hal prinsip dalam sistem rekrutmen capim KPK yang dilakukan pansel KPK. Sebab mereka baru tahap seleksi, kecuali mereka sudah dinyatakan menjadi pimpinan KPK.

UU juga tidak mewajibkan LHKPN itu diminta saat proses seleksi. Menurut Neta, keliru jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi. Bahwa ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah. Yang pasti, UU tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Lalu kenapa orang-orang ribut soal LHKPN dalam proses seleksi capim KPK. Aneh. “Bagi IPW, LHKPN itu tidak penting, sepanjang UU tidak menegaskan sanksinya. LHKPN itu sekadar basa-basi yang tak penting dipersoalkan,” tegasnya.

IPW melihat KPK ke depan harus diisi 2 Pati Polri sebagai pimpinan agar pimpinan KPK bisa tegas dan tidak takut pada bawahan dan Wadah Pegawai (WP) KPK. Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ke depan hal ini harus segera diperbaiki.

IPW melihat banyak hal  yang harus diperbaiki di KPK, yakni meliputi instrumental (UU dan PP), pengembangan struktural denga titik berat pada orientasi (public education), pemberantasan korupsi dengan pendekatan prevention, tugas pembantuan program pemerintah, peningkatan pendapatan negara dan daerah, recovery asset negara dan daerah, memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang bertugas dalam pemberantasan korupsi. Selanjutnya tugas penegakan hukum law enforcement terhadap tindak pidana korupsi dengan titik berat kerugian negara dan perekonomian negara sebagaimana pasal 11 uu no 30 th 2002. Fakta fakta inilah yang menjadi tantangan pimpinan KPK 2019-2023.

Selama ini  KPK sudah menjelma menjadi monster yang sangat ditakuti, ini sangat bahaya. Jika suatu lembaga menjadi lembaga yang sangat ditakuti maka tidak ada yang berani mengoreksi. KPK pun menjadi otoriter dan sok benar sendiri. Apa pun yang terjadi dan apa pun yang dilakukannya, sekalipun keliru atau salah akan dianggap selalu benar.

IPW sangat respek dan apresiasi kepada ketua dan anggota BPK. Sebab baru tahun 2018 ini BPK berani menilai LKP KPK th 2018 dengan predikat WDP. Ini kan sangat memalukan. Lembaga superbody dalam pemberantasan korupsi itu tidak tampil WTP. Dengan WDP berarti banyak kekeliruan dalam penggunaan anggaran yang ujung-ujungnya potensi korupsinya tinggi. Tapi siapa yang berani mengusut dugaan korupsi di KPK. Inilah masalah besar yang harus diperbaiki di KPK dan bukan masalah LHKPN capimnya. Untuk itu pansel harus benar-benar bisa mendapat pimpinan KPK yang membawa aura baru di lembaga anti rasuah itu. (*/rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *