Connect with us

Kabar

IPW: Perubahan KPK adalah Mutlak

Published

on

Jayakarta News – Perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari. Hanya orang aneh yang menolak perubahan. Sebab itu Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Rapat Paripurna DPR yang sudah mensahkan revisi UU KPK.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai revisi ini sesuatu yang sangat penting dan strategis  Apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah yang membuat lembaga anti rasuah itu menjadi sangat bobrok dan orang-orangnya semakin semau gue karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum.

Dengan adanya revisi UU ini arahnya semakin jelas untuk memperbaiki kebobrokan KPK dan sekaligus untuk menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter atau menjadi “kerajaan sendiri dalam negara Republik Indonesia”. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada DPR yang sudah mengesahkan revisi UU KPK dalam paripurnanya.

Kesadaran yang harus dibangun dan harus disadari dalam revisi ini adalah bahwa di republik ini tidak ada satu lembaga negara pun yang berdiri tanpa pengawasan. Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter. Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan.

Selain itu revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga anti rasuah itu agar tertib administratif dan tertib keuangan agar benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi, sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK. Selama ini KPK abai dalam laporan keuangannya, terutama dalam mempertanggungjawabkan barang-barang sitaan atau rampasan dari para tersangka korupsi, sehingga muncul isu bahwa oknum-oknum KPK berkolusi dengan mafia penjualan mobil mewah.

Dengan adanya isu mafia mobil mewah di dalam KPK ini dan ditambah status audit keuangan BPK terhadap KPK yang WDP, semakin menunjukkan kecurigaan besar bahwa ada masalah yang sangat serius di KPK, yakni masalah potensi korupsi dan kolusi di lembaga anti rasuah itu yang harus dibersihkan. Namun tidak adanya pengawasan yang maksimal, hal-hal tersebut tidak bisa dibersihkan dari KPK. Apalagi oknum-oknum KPK selalu rajin membuat berbagai pencitraan dan selalu rajin untuk mempropokasi internal maupun eksternalnya untuk melakukan perlawanan terhadap upaya perubahan di KPK, seperti munculnya aksi demo tergadap pimpinan baru dan adanya revisi UU KPK.

Upaya-upaya kotor oknum-oknum KPK yang dibungkus sedemikian rupa itu membuat sebagian tokoh terkibuli, sehingga tokoh-tokoh itu tanpa melihat bukti yang otentik ikut-ikutan mengkriminalisasi dan membunuh karakter para pimpinan baru KPK. Bahkan ramai-ramai ikut menolak revisi UU KPK. Mereka tidak peduli dengan kebobrokan KPK dalam hal pertanggungjawaban keuangan dan barang bukti yang disita dari para tersangka korupsi.

Mereka lupa bahwa banyak tersangka tidak diberi kepastian hukum dan bertahun tahun disandera sebagai tersangka. Mereka lupa bahwa karyawan KOK itu adalah pegawai negeri yang digaji negara dan bukan LSM, yang tidak bisa seenaknya melakukan demonstrasi, apalagi demo menolak calon pimpinannya karena para pegawai KPK itu sesungguhnya terikat kode etik sebagai ASN. Semua kebobrokan di KPK ini harus dibenahi, yang tentunya harus lewat revisi UU KPK.

IPW menilai 7 poin perubahan yang disepakati paripurna DPR dalam revisi UU KPK, itu memang harus dilakukan. Sebab sebagian besar masalah dan kebobrokan KPK ada di 7 poin itu. Masalah-masalah yang ada di 7 poin itulah yang membuat oknum-oknum KPK lupa diri dan lupa arah bahwa tugas utama KPK adalah pencegahan korupsi dan bukan menjadi pemadam kebakaran korupsi.

Artinya, KPK itu dibentuk agar korupsi di negeri ini perlahan-lahan hilang dan bukan makin marak. Sekarang ini yang terjadi adalah korupsi makin marak, seperti kebakaran hutan yang terjadi dimana mana. Hal ini menunjukkan, sesungguhnya KPK gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pencegahan korupsi. Hal ini karena oknum-oknum KPK hanya asyik dengan pencitraan dan publikasi sebagai selebritas pemadam kebakaran korupsi. Ke depan aksi konyol oknum-oknum KPK itu harus diubah. Demikian Neta S. Pane. (*/rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *