Connect with us

Kabar

Ini Tarif Baru Ojek Online per 1 Mei 2019

Published

on

Ilustrasi–foto telset.id

JAYAKARTA NEWS— Bagi masyarakat yang kerap menggunakan ojek online, baik itu grab, gojek dan lainnya, jangan kaget kalau per 1 Mei 2019 mendatang, membayar lebih mahal dari biasanya. Pasalnya, per 1 Mei tarif baru ojek online resmi berlaku. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20% dari tarif sebelumnya. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.

Yang juga harus diingat bahwa tarif disesuaikan zonasi. Kementerian Perhubungan membagi tiga wilayah yakni; zona I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB.

Adapun tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan adalah, tarif batas bawah untuk zona I Rp1.850 per km, zona II Rp2000 per km dan zona III Rp2.100 per km. Sedangkan batas atas yang diberlakukan untuk zona I Rp2.300 per km, zona II Rp2.500 per km dan zona III Rp2.600 per km.

Selain itu, Kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Yakni, zona I Rp7-10 ribu, zona II Rp8-10 ribu, zona III Rp7-10 ribu. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke dalam dan luar pulau Jawa. “Harapan saya aturan ini bisa diterima semua,” ujar Budi Karya di Jakarta, (26/4). ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *