Connect with us

Kabar

Indahnya Tahun Politik, Pensiunan Kini Dapat THR

Published

on

PARA pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, pastinya sekarang banyak yang tersenyum. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok naik saat bulan puasa ini, ada kabar menggembirakan dari Presiden Joko Widodo. Para “pangsiunan” itu tahun ini dapat tunjangan hari raya. Dus, bukan hanya ASN dan anggota TNI dan Polri yang masih aktif, yang dapat berkah THR Pak Presiden.

Selain THR, mereka juga dapat gaji ke-13.  “Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Mengapa Presiden memberikan THR kepada para pensiunan? Menurutnya,  pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu diharapkan memberi manfaat  bagi kesejahteraan mereka. Selain itu juga diharapkan  mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publiks ecara lebih baik.

Tapi kabar gembira buat para pegawai pemerintahan itu kurang disambut baik oleh  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Dia  tak setuju dengan kebijakan  THR dari pemerintah  tersebut. Masalahnya, apa yang diberikan kepada mereka tidak sebanding dengan kinerjanya.

“Saya terus terang tidak setuju, PNS itu biaya. Kita mesti lihat kinerja, mereka ini terlambat kan salah satunya kinerja mereka. Kemudian previlege yang mereka peroleh, cuti bersama itu mereka enggak hitung cuti. Kemudian bulan puasa mereka jam kerjanya dipotong,” katanya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Dengan  lebih dari 25.000 satuan kerja, maka diproyeksi pembayaran dapat selesai pada awal Juni.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2018, sudah dilakukan dan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri dan PSN di daerah. Hanya saja, pada tahun ini adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

Jumlah dana yang harus disediakan pemerintah, merujuk pada  UU No. 15/2017 tentang APBN 2018, nilainya mencapai Rp35,76 triliun. Nilai tersebut  naik 68,9% dibandingkan dengan tahun 2017,  karena pada tahun laly pensiunan tidak memperoleh THR.

Rinciannya menurut Menkeu,  komponen THR gaji  Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, serta gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 senilai Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 senilai Rp6,85 triliun.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *