Connect with us

Kabar

Giliran Bupati Batubara Jadi Pesakitan KPK

Published

on

Barang Bukti OTT Bupati Batubara yang ditunjukkan kepada para awak media, saat konferensi pers, Kamis (14/9). Kanan: Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen. Foto Monang Sitohang

DI akhir masa jabatan periode kedua, Bupati Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, H.OK Arya Zulkarnaen, SH. MM, bernasib naas sehingga menambah daftar panjang kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Ibukota Limapuluh Tahun Anggaran 2017.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati OK Arya Zulkarnaen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Batubara, Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen (STR), dua kontraktor Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ),” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini.

OK Arya diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerah Kabupaten Batubara. Total uang suap yang disita KPK mencapai Rp 346 juta. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan OTT dimulai dari laporan masyarakat kepada KPK tentang akan terjadinya transaksi suap, KPK menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan.

Tepat pada Selasa, 12/9/2017, KPK mengetahui Bupati OK Arya meminta Sujendi Tarsono sebagai pemilik dealer mobil mempersiapkan uang sebesar Rp250 juta. Keesokan harinya (Rabu, 13/9/2017), Khairil Anwar (KHA) diminta mengambil uang di dealer mobil Sujendi Tarsono di wilayah Petisah, Medan Baru, Kota Medan.

Sekitar Pukul 12.44 WIB pada hari itu, KHA masuk dealer mobil dan tak lama kemudian ia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam. Tim KPK mengikuti mobil KHA  yang kemudian mengamankan  KHA di  salah satu jalan menuju Amplas, Medan Amplas, perbatasan Kota Medan dengan Deli Serdang.

“Di dalam mobil KHA, Tim KPK mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek berwarna hitam,” jelas Basaria Pandjaitan. Penyidik KPK membawa KHA kembali ke dealer mobil milik Sujendi, dan mengamankan Sujendi beserta dua orang karyawannya.

Keempatnya diboyong ke Polda Sumatera Utara, setelah itu sekitar Pukul 13.00 WIB,Tim KPK mengamankan Maringan Situmorang, di rumahnya di Kota Medan. Menjelang petang, Tim KPK mengamankan kontraktor lainnya yaitu Syaiful Azhar dari rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal dan Kepala Dinas PUPR Kab.B atubara Helman Herdady.

Di tempat terpisah, Pukul 15.00 WIB, di Kabupaten Batubara, Tim KPK mengamankan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen beserta sopir istri OK Arya yang bernama Muhammad Noor (MNR), di rumah dinas Bupati. Dari tangan MNR disita uang Rp96 juta yang merupakan sisa dana dari permintaan Bupati pada hari sebelumnya. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta ditransfer oleh Sujendi kepada Agus Salim (AGS), seorang staf Pemkab Batubara. AGS diamankan di rumahnya di Kabupaten Batubara.

Sejumlah orang yang diamankan tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Pada Rabu malam itu, Tim KPK menerbangkan delapan orang yang diamankan ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta, dan tiba Kamis dini hari sekitar Pukul 01.00 WIB. Kata Alexander Marwata, dalam OTT kali ini, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta. KPK menduga uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati OK Arya, dari total fee Rp 4,4 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, fee dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT.GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT.T. Sedangkan sisanya senilai Rp.400 merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari SAZ terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi Tarsono dan Helman Hedady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sejumlah warga Kab. Batubara berkomentar, Arman (33) warga Dusun Dua, Desa Kayu Arah, Kecamatan Talawi, Kab. Batubara mengaku agak kaget dan tidak menyangka kalau OK Arya Zulkarnaen terkena OTT KPK. “Iya, aku nggak nyangka Pak OK terkena OTT KPK dugaan kasus suap. Dia kan termasuk tokoh jadinya pemekaran Kabupaten Batubara dari Kabupaten Asahan,”kata Arman melalui telepon seluler, Jumat (15/9).

Menurut Arman, secara umum perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Batubara tentu mengalami perubahan meskipun lambat. Mengenai kinerja Pemkab Batubara di bawah kepemimpinan OK Arya masih jauh dari harapan masyarakat. Ia mencontohkan, pembangunan desa agak lambat, informasi pendidikan masih sangat kurang, pembangunan infrastruktur juga lambat dan lapangan pekerjaan masih minim.

Sementara warga Batubara lainnya, bernama Una (35) mengatakan, prihatin dan menyayangkan OK Arya terjerat kasus suap. “Seharusnya sebagai putra daerah, Pak OK mengedepankan pembangunan demi kepentingan masyarakat Batubara,” saran Una. Arman dan Una berharap, pemimpin atau Bupati Kab. Batubara ke depan mau, serius dan konsisten membawa perubahan lebih baik bagi perkembangan dan kemajuan Kab.Batubara. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *