Connect with us

Kabar

Dubes Ukraina Menyoal “Pemilu Ilegal” Rusia di Donetsk dan Luhansk

Published

on

Duta Besar Ukraina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Volodymyr Pakhil.

Ukraina menyatakan protes tegasnya atas tindakan ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh Rusia terkait “pemilu” palsu yang diadakan pada 11 November 2018 di wilayah terokupasi Donetsk dan Luhansk di Ukraina. Demikian bunyi siaran pers Kedutaan Besar Ukraina untuk Indonesia yang diterima Jayakarta News, baru-baru ini.

Usaha yang dilakukan Rusia kali ini untuk membenarkan, mengatur, dan kemudian melegitimasi proses “voting” palsu di Donbas yang terokupasi menunjukkan pelanggaran yang mencolok terhadap norma dan prinsip-prinsip hukum internasional dan perundang-undangan Ukraina, serta menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Ukraina.

Siaran pers yang ditandatangani Dubes Volodymyr Pakhil  itu menambahkan, Rusia sebagai pihak dalam konflik bersenjata di Donbas dan yang menandatangani perjanjian Minsk sekali lagi melanggar komitmen yang tertulis di dalamnya. Secara khusus, pemilu palsu ini dilaksanakan ketika keamanannya belum dijamin; pengungsi internal belum kembali; persyaratan perundang-undangan Ukraina tidak diimplementasikan; tidak mencapai standar OSCE; pengawasan OSCE/ODIHR tidak dipastikan.

Lebih dalam lagi, Moskow telah membentuk dan mendukung formasi bersenjata ilegal di Donetsk dan Luhansk. Rusia memberikan dukungan politik, militer, dan sosioekonomi yang penuh serta panduan berideologi. Keberadaan formasi bersenjata ilegal di daerah terokupasi di Donetsk and Luhansk ini tidak mungkin ada tanpa bantuan finansial Rusia.

Ukraina menegaskan bahwa hasil dari “pemilu” ilegal ini akan dibatalkan demi hukum, tidak memiliki konsekuensi hukum, dan tidak akan diakui oleh Ukraina atau komunitas internasional. Satu-satunya pemilu yang bisa dilaksanakan secara sah di Donbas adalah pemilu yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan Ukraina dan standar OSCE dibawah pengawasan OSCE/ODIHR.

Sangat memuakkan bahwa Rusia memilih untuk mengabaikan kecaman jelas dari komunitas internasional dan permintaan untuk membatalkan “pemilu” palsu ini. Rusia memikul tanggung jawab penuh atas tindakan ilegal ini dan efek perusaknya terhadap proses perdamaian.

Ukraina, dari sisinya, bertekad untuk mengusahakan penyelenggaran pemilu lokal yang sah di Donbas, elemen penting untuk pemerintahannya sendiri yang luas sesuai dengan Undang-undang tentang arahan khusus untuk pemerintahan sendiri di daerah-daerah tertentu di Donetsk dan Luhansk. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Parlemen Ukraina memperpanjang masa berlaku hukum ini hingga akhir tahun 2019. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *