Connect with us

Kabar

DPR akan Kaji Ulang UU Perkawinan Terkait Usia Pernikahan Perempuan

Published

on

Gedung DPR RI –foto istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan pemerintah untuk mengubah atau merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 7ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, mengatakan batas pernikahan untuk laki-laki di usia 19 tahun sedang perempuan 16 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyebut seorang yang berusia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. Dengan begitu maka UU Perkawinan bisa dianggap melanggar hak yang seharusnya diperoleh anak-anak.

“Menyambut baik putusan MK yang memberikan tenggat waktu 3 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk mengubah/merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Batas usia pernikahan, ujar Bamsoet,  merupakan aturan yang bisa berubah sesuai perkembangan hukum dalam masyarakat. Jadi DPR akan mengkaji ulang jika nantinya ada perubahan dalam perkembangan hukum, baik oleh Badan Legilasi (Baleg) DPR ataupun oleh Komisi III DPR.

DPR, tegasnya, akan bersinergi dengan Pemerintah/Kementerian terkait untuk bersama-sama melakukan pembahasan mengenai batasan umur menikah yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, guna mencegah terjadinya pernikahan di usia dini, mengingat saat ini pernikahan di usia dini sangat marak terjadi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitus dalam putusannya baru-baru ini,i memerintahkan agar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait usia perkawinan ditinjau kembali karena bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan UU Perlindungan Anak. Sebagaimana diketahui pada Pasal 7ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, mengatakan batas pernikahan untuk laki-laki di usia 19 tahun sedang perempuan 16 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyebut seorang yang berusia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. Dengan begitu maka UU Perkawinan bisa dianggap melanggar hak yang seharusnya diperoleh anak-anak.

“Menurut Pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, jika seorang perempuan menikah di usia 16 tahun maka dia terhambat dalam mendapatkan pendidikan wajib 12 tahun, ini berlaku diskriminatif karena laki-laki mendapat cukup waktu untuk memperoleh pendidikan dasar,” jelas I Dewa Gede Palguna, salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut.

Karenanya Mahkamah Konstitus meminta agar pembuat undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam batas waktu tiga tahun, khususnya terkait usia batas pernikahan perempuan. Putusan MK tersebut terkait dengan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No Tahun 1974 yang diminta pemohon Endang Wasrinah, Maryati dan Rasminah yang meminta batas umur pernikahan perempuan sama dengan laki-lakiu yaitu 19 tahun.***/ebn

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *