Connect with us

Kabar

DPD RI Tegaskan Pentingnya Pembinaan SDM Dalam Penerapan UU Desa

Published

on

Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Strategi Pembangunan Desa di Era Disrupsi” –foto istimewa

Undang-Undang No.6 Tahun 2014, sudah berjalan lebih dari 10 tahun, namun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam penerapannya. Salah satunya adalah mengenai pembinaan sumber daya manusia dalam pengelolaan dana desa. Menurut Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, kepala desa banyak yang mengeluh soal kontradiksi regulasi antara peraturan kementerian dalam negeri dan kementerian desa serta lebih banyak pengawasan dari pemerintah pusat ketimbang pembinaan.

“Berapa lembar laporan tiap tahun. Pak Kades kasian, laporannya sangat banyak, betul tidak? Coba salah satu aparat desa ungkapkan,”  ujar Akhmad Muqowam dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Strategi Pembangunan Desa di Era Disrupsi” yang dihadiri oleh anggota DPD RI Mohammad Saleh, Ahmad Kanedy, para kepala desa dan ribuan mahasiswa IAIN Curup, Bengkulu, Jumat (14/12), sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Saat ditanya A. Muqowam, salah satu aparat desa yang mengurus keuangan, M.Sani dari desa Baru Manis mengeluhkan sulitnya membuat laporan dana desa. “Sangat susah membuat laporan, karena setiap pembelanjaan harus ada nota masing-masing, tidak bisa sekaligus. Setiap item yang dibelanjakan harus ada notanya dan disertai materai 6000 jika di atas 1 juta,” keluh Sani.

Akhmad Muqowam yang mengawal lahirnya UU Desa meminta pemerintah untuk maksimal dalam menerapkan UU Desa. A.Muqowam harap tidak ada lagi kontradiksi lembaga antara Kemendagri dan Kemendes dalam mengelola desa, menerapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang tidak melanggar UU Desa.

“Karena saya dulu Ketua Pansusnya, saya paham roh UU Desa yaitu agar desa bisa mengatur sendiri tanpa intervensi dari pemerintah terhadap kewenangan desa, jadi saya harap terapkan peraturan yang benar dulu, baru berpikir strategi,” tegas A.Muqowam.

Sementara itu Mohammad Saleh mengungkapkan bahwa ada dua poin yang penting dalam pembangunan desa yaitu Sumber Daya Manusia dan Inovasi. Menurut M.Saleh lahirnya UU Desa sudah membawa dinamika dan geliat yang luar biasa bagi perkembangan desa. “Yang harus kita pikirkan sekarang adalah apa keunggulan desa kita yang bisa ‘dijual’ ke luar,” ucap Senator Bengkulu asli Rejang Lebong ini.

Salah satu contoh yang dikatakan M.Saleh adalah meningkatkan potensi wisata di Rejang Lebong, yang nantinya bisa menciptakan peluang usaha lainnya. Dihadapan para mahasiswa, M.Saleh menaruh harapan besar terhadap mahasiswa agar memanfaatkan pengetahuan teknologi informasinya untuk mempopulerkan potensi daerahnya. “Mulai sekarang bangun jaringan ke perguruan tinggi, pengusaha, bagaimana membangun desa yang bisa dijual ke seluruh dunia. Kita harus mengikuti perubahan, harus bisa inovasi, saya siap mendampingi desa secara teknis,” terang M. Saleh.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *