Connect with us

Entertainment

Disepakati, Patung Ismail Marzuki Dikembalikan

Published

on

 

 

AKHIRNYA, pematung Arsono bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati dan Kepala UPT TIM Imam Hadi, sepakat mengembalikan patung Pahlawan Nasional Ismail Marzuki, landmark PKJ-TIM ke tempatnya semula.

Kesepakatan itu terjadi setelah mereka bertemu di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM), Jl. Cikini Raya 73 Jakarta Pusat, Kamis sore, 18 Januari 2018. Melaksanakan perintah Gubernur DKI Anies Baswedan, tertanggal 17 Januari 2018, yang berisi empat hal.

Bunyi lengkap selembar surat Anies yang ditujukan kepada Kepala UPT TIM dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, yang ditandatangani Anies Baswedan dengan tinta biru, berlogo garuda emas — seperti yang diterima redaksi — sebagai berikut:

“Terkait pemindahan patung Pahlawan Nasional Ismail Marzuki pada Oktober 2017 lalu ke depan Teater Besar TIM, harap lakukan arahan sebagai berikut:

Segera pindahkan kembali patung tersebut ke lokasi semula di halaman depan Taman Ismail Marzuki.

Komunikasikan dan libatkan keluarga Ismail Marzuki – ibu Rachmi Aziah, dan pembuat patung Ismail Marzuki –Bapak Arsono, dalam proses pengembalian patung tersebut.

Pastikan proses pengembalian berjalan dengan baik dan aman, tidak menimbulkan kerusakan pada patung

Laporkan proses dan hasilnya pada kesempatan pertama.

Sepulang dari pertemuan itu Arsono menjelaskan rencana pemindahan patung akan berlangsung sekitar akhir bulan Januari 2018. “Sebelumnya saya minta terlebih dahulu dibuat gambar oleh arsitek, dimana dan bagaimana patung itu diletakkan. Kemudian ditanda tangani pejabat DKI sebagai dokumen landmark PKJ-TIM. Baru dipindahkan sesuai gambar itu,” ujarnya sambil tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Anies Baswedan atas kebijakannya, dan para staf yang terlibat mengurus ini.

Pakar hukum patung publik DR. Inda C. Noerhadi, menyambut baik langkah Anies bersama aparatnya. Mengapa? Karena pemindahan paksa landmark ini ke depan Teater Besar TIM dari tempatnya semula di halaman TIM sejak 1984 selain menyalahi prosedur hukum, juga melanggar hak moral seniman (pematung).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *